Lem Aibon
Ilustrasi penyalahgunaan lem fox atau lem aibon di kalangan anak dan remaja. Foto : Istimewa

Erni Sosang: Urgent, Tempat Rehabilitasi bagi Pencandu Lem Fox di Manokwari

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketersediaan fasilitas rehabilitasi sosial korban lem fox atau lem aibon menjadi kebutuhan mendesak di Kabupaten Manokwari. Keberadaan tempat rehabilitasi tersebut akan dapat mengefektifkan program-program pembinaan anak-anak yang menjadi korban lem fox atau lem aibon.

“Anak-anak untuk ke depan itu harus disiapkan sehat jasmaninya, sehat rohaninya. Bagaimana kalau masih sangat muda sudah terpapar pengaruh buruk lem fox atau lem aibon,” ujar anggota fraksi PDI Perujuangan DPRD kabupaten Manokwari, Erni Sosang, Jumat (25/9/2020).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Manokwari, Erni Sosang. Foto : ARF

Supaya program pembinaan menjadi efektif, lanjut Erni Sosang, harus dilakukan secara kontinu. Program pembinaan tidak bisa temporer. Ia mengatakan, pencandu maupun korban lem fox harus mendapatkan pendampingan melekat, untuk itu diperlukan fasilitas rehabilitasi sosial.

“Kita di Manokwari ini mestinya sudah miliki tempat rehabilitasi khusus untuk menangani korban maupun pencadu lem fox. Fasilitas ini juga bisa merawat korban narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, semoga ke depan pemerintahan yang ada melihat hal ini,” kata dia.

Erni Sosang menegaskan, perlu ada regulasi yang mengatur khusus terkait peredaran lem fox. Misalnya, bagaimana ketentuan penjualannya? Apakah dibatasi khusus bagi pelaku industri atau harus ada semacam surat keterangan untuk dapat memperoleh lem fox.

“Pernah DPRD membahas soal aturan tentang lem fox ini. Selama ini, penjualannya bebas begitu saja. Percuma saja kalau kita larang anak-anak, nah orang tua yang justru menjadi makelar, membeli lalu menjualnya kembali kepada anak-anak. Konsdisi ini yang terjadi di lapangan. Mesti ada aturan terkait,” sambung Erni Sosang.

Penyalahgunaan lem fox atau lem aibon telah menjadi fenomena di kalangan anak-anak dan remaja di daerah ini. Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan ini menilai, peran keluarga adalah benteng utama untuk menangkal pengaruh buruk pelbagai hal, bukan saja lem aibon. Dirinya juga mengatakan, berikutnya adalah faktor lingkungan.

“Saya contohkan, seperti di daerah Swapen, anak-anak ada yang sudah terpapar dampak penyalahgunaan lem fox ini. Jadi, perlu ada regulasi yang membatasi penjualan lem fox. Mungkin perlu juga ditegaskan bahwa yang bisa membeli hanya yang mengantongi izin,” katanya lagi.

Erni Sosang menambahkan, ketersediaan fasilitas rehabilitasi menjadi kebutuhan mendesak. Faktanya, ketiadaan fasilitas khusus ini telah menunjukkan program maupun penanganan penyalahgunaan narkoba belum bisa dikatakan optimal.

“Tidak ada tempatnya. Percuma saja ada program-program tetapi tidak berkelanjutan. Program pembinaan minim dukungan anggaran, sehingga kegiatan-kegiatan yang digelar hanya bersifat temporer saja,” pungkasnya. (ARF)