Suasana pembukaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Manokwari dalam rangka pembahasan Ranperda non APBD Tahun 2020. Foto : ARF

DPRD Manokwari Bahas Delapan Ranperda non APBD di Masa Sidang III

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.comSedikitnya Delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik ranperda hasil insiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari segera dibahas dalam masa sidang III Tahun 2020.

Rapat paripurna DPRD kabupaten Manokwari masa sidang III tahun 2020 tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) non APBD resmi dibuka, Senin (19/10/2020).

Penjabat Bupati Manokwari, Robert Rumbekwan menyerahkan secara simbolis materi Ranperda usulan Pemerintah Daerah. Foto : ARF

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Bons S. Rumbruren, dan dihadiri Pjs. Bupati Manokwari, Robert Rumbekwan dan Plt. Sekda Mersiyanah Djalimun, serta sejumlah pimpinan OPD.

Bupati Robert Rumbekwan berharap, kerja sama dan kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah akan dapat mengatasi segala kendala dan permasalahan yang ada dalam pembahasan sejumlah ranperda.

“Pemerintah daerah, badan usaha, pengusaha, dan masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan dengan menjadikan peraturan daerah sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan,” kata Rumbekwan ketika menyampaikan sambutannya.

Rumbkewan menegaskan, sejumlah ranperda yang akan dibahas dalam rangka mencapai cita-cita bersama, yakni mewujudkan Manokwari BISA: Bersih; Indah; Aman; Sejahtera.

Adapun kedelapan ranperda, yakni empat ranperda insiatif DPRD terdiri atas ranperda tentang Kepemudaan, ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, dan ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UKM.

Selanjutnya, empat ranperda usulan pemerinta daerah, yakni raperda tentang Pajak Daerah, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum: Minyei Arfak, dan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Catatan papuakita.com, DPRD kabupaten Manokwari telah menyiapkan Tujuh ranperda, untuk dibahas di sisa masa sidang III tahun 2020 (Agustus-Desember) 2020.

“Sisa ranperda lainnya, akan dibahas disisa masa sidang III yang akan dimulai pada awal Desember mendatang,” ujar Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Romert Tapilatu di sela menyampaikan penjelasan ranperda inisiatif DPRD.

Ketujuh ranperda dimaksud, antara lain ranperda tentang Kepemudaan, ranperda tentang Administrasi Kependudukan, ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Berikutnya, ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, dan ranperda tentang Tenaga Kerja Lokal. (ARF)