JAKARTA, PAPUAKITA.com—Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat (DPRPB) mengonsultasikan hasil revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (22/11/2021).
Diketahui, DPRPB merevisi perdasus tersebut dengan menambahkan pasal yang mengatur tentang pengisian unsur pimpinan dewan dari jalur pengangkatan. Substansi revisi perdasus tersebut mesti dikonsultasikan guna mendapatkan koreksi pemerintah pusat melalui Biro Hukum Kemendagri.
“Perdasus sudah kami revisi untuk menambah pasal tentang jabatan wakil ketua DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan. Mohon masukkan dari Kemendagri,” ungkap Ketua Bapemperda Karel Murafer melalui keterangan resmi yang diterima PAPUAKITA.com.
Karel Murafer memaparkan, bahwa pengisian unsur pimpinan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus sebagaimana dituangkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tahun 2021.
Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad mengapresiasi langkah cepat DPRPB. Kendati demikian, Gani meminta waktu untuk mempelajari kembali revisi Perdasus 4/2019.
“Kita akan lihat apa ada kekurangan dan kelebihan dari revisi perdasus nomor 4 ini, akan menjadi bahan diskusi kita antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam rangka penyempurnaannya,” ujarnya.
Gani juga menyarankan agar, usulan pimpinan dewan dari jalur pengangkatan dimasukkan didalam tata tertib (tatib) DPRPB. Selain itu, perlu ada perdasus tentang tata cara pemilihan unsur pimpinan dari jalur pengangkatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sehingga bisa diimplementasikan pada periodesasi 2019-2024.
“Kami respon positif atas langkah cepat yang dilakukan Bapemperda DPR Papua Barat untuk menindaklanjuti amanah UU Otsus. Rujukan normatif tidak boleh keluar dari aturan yang ada,” jelas Gani.
Adapun Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, segera DPRPB menindaklanjuti saran Kemendagri terkait dengan revisi perdasus, serta meninjau kembali tata tertib DPR Papua Barat periode 2019-2024. Dengan demikian, unsur pimpinan dewan dari jalur pengangkatan dapat diakomodir.
“Kalau sudah ada petunjuk secara resmi kemudian secara tertulis yang disampaikan ke kita sebagai dasar untuk merevisi perdasus dan tata tertib DPRPB. Segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/PK-01)