MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Unsur pimpinan DPR Papua Barat (DPRPB) perwakilan dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) mulai dibahas. Hal itu terlihat dari kegiatan rapat internal yang digelar fraksi otsus.
Rapat itu menindaklanjuti surat pimpinan DPRPB Nomor : 160/131/DPR-PB/IV/2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan pemilihan calon Wakil Ketua DPRB fraksi Otonomi Khusus (Otsus) tertanggal 25 April 2022.
Ketua Fraksi Otsus George Karel Dedaida mengatakan, rapat pembahasan tahapan mekanisme pencalonan dan pemilihan calon wakil Ketua IV DPR Papua Barat diinternal fraksi telah dilaksanakan.
“Kami minta dalam minggu ini, karena dalam tati (tata tertib) DPR Papua Barat, kita diberikan waktu selama 7 hari kerja. Kita sudah terima surat dari pimpinan DPR Papua Barat dari tanggal 25 April,” jelas Dedaida, Sabtu (14/5/2022).
Dedaida menjelaskan, hasil pertemuan internal fraksi telah memutuskan harus ada mekanisme berdasarkan musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh (11) anggota fraksi otsus. Fraksi juga meminta dalam proses rekrutmen wakil ketua perwakilan otsus, harus ada keterwakilan unsur pimpinan dan sekretariat dewan.
“Ini menjadi harapan kami. Dengan harapan pimpinan dewan menyaksikan secara langsung dan mengusulkan bersama-sama ke Kemendagri supaya legitimasinya kuat,” katanya.
Wakil Ketua fraksi otsus Dominggus Urbon mengatakan, rapat fraksi otsus untuk menentukan wakil ketua harus memenuhi beberapa syarat. Karena wakil ketua perwakilan otsus ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.
“Sifatnya dalam administrasi undang undang negara, maka rapat fraksi otsus guna menentukan wakil kita harus punya legalitas administratif. Dalam pelaksanaannya kalau persoalan yang dipilih itu gampang tetapi, jangan sampai dikemudian hari timbul persoalan,” ujar Urbon. (PK-01)
