MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dipastikan penerimaan pendapatan Provinsi Papua Barat berkurang. Hal itu menyusul hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD 2023.
Penjabat (Pj) gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, pendapatan berkurang sekira 36 persen dan alokasi dana transfer ikut berkurang 47 persen dari total APBD yang ditetapkan sebelumnya.
Merujuk pada pernyataan Waterpauw, pendapatan provinsi Papua Barat berkurang 36 persen sama saja berkurang hingga lebih dari 2 triliun rupiah. Ini sesuai dengan nilai pendapatan dalam APBD yang sebesar Rp7,641 triliun.
Pengurangan itu, menurut Waterpauw, menyusul PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait alokasi dana transfer ke daerah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Total pendapatan Papua Barat mengalami pengurangan sebesar 36 persen dari alokasi awal. Demikian juga alokasi transfer ke daerah mengalami pengurangan sebesar 47 persen dari alokasi awal,” ujar Waterpauw. (*)