MANOKWARI, PAPUAKITA.com—KPU Provinsi Papua Barat menjadwalkan penetapan DPT Pemilu 2024, berlangsung pada Selasa (27/6/2023). Akurasi data jelang penetapan DPT terus dimatangkan
“Yang kita butuhkan adalah (data) akurat, yaitu mutakhir dan komprehensif secara akurasi sudah dibersihkan data ganda yang dicek secara internal provinsi bahkan secara Indonesia (nasional),” kata Ketua KPU Paskalis Semunya, Senin (26/6/2023).
Dengan penerapan sistem data pemilih (SIDALIH) 100 persen, KPU Papua Barat memastikan semua data ganda dan yang tidak terdeteksi secara baik, itu sudah dihapus dari DPT Pemilu 2024 yang akan ditetapkan.
“Tentu kita masih buka ruang untuk ada sanggahan, koreksi dari Bawaslu dan partai politik. Apa bila memiliki data dan itu tidak ditindaklanjuti di level kabupaten sampai dengan selesai penetapan DPT,” ujarnya.
Memastikan akurasi data pemilih, KPU telah menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan penetapan DPT. Hasilnya, seluruh KPU di kabupaten sampaikan bahwa semua rekomendasi sudah ditindaklanjuti sampai selesai.
Paskalis Semunya berharap, agenda penetapan DPT dapat berjalan lancar. Sehingga informasi data baik pemilih dan TPS bisa dikonsumsi oleh semua peserta pemilu, parpol, DPD, Pemda, TNI dan Polri. Dalam rangka pencetakkan logistik, dukungan keamanan, dan kesiapan TPS.
“Intinya, besok itu semua sudah selesai untuk bisa dipersiapkan sampai dengan penetapan peserta pemilu menjadi daftar calon sementara, maka klimaks tahapan ini semakin lengkap. Maka butuh komunikasi dan koordinasi berdasarkan data yang ada,” tutupnya.
Paskalis Semunya menyatakan, seluruh proses pemutakhiran data sudah diselesaikan di tingkat kabupaten. Termasuk pemilih yang baru berusia 17 tahun dan akan terdaftar.
Menurutnya, semua kemungkinan adanya perubahan data telah diantisipasi dengan mengacu pada DP4.
“Semua data yang memenuhi syarat itu sudah ada, yang tidak memenuhi syarat karena ganda, meninggal, sudah pindah profesi menjadi TNI dan Polri, semua sidah dihapus. Intinya, disebut mutakhir karena data yang ada masalah itu sudah disortir dengan baik,” ungkapnya.
KPU provinsi memberikan atensi terhadap proses penetapan DPT di tingkat kabupaten. Alhasil, hanya KPU Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni yang melakukan penetapan DPT melewati batas waktu, yakni 21 Juni.
“Hal itu terjadi karena faktor kondisi di tiap daerah. Juga karena adanya rekomendasi Bawaslu yang harus ditindaklanjuti,” paparnya.
Gambaran daftar pemilih tetap
Paskalis Semunya mengakui, permasalahan DPT bisa saja terjadi di daerah-daerah dengan tingkat perekaman e-KTP rendah atau di bawah 100 persen. Seperti, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.
Lihat juga : Tahapan ini yang dihindari KPU Papua Barat di masa akhir perbaikan berkas pencalonan
“Daerah-daerah itu masih berkebutuhan erat dengan akurasi data yang dimaksud, karena mencari rasionalisasi perimbangan itu sangat dibantu dengan perekaman e-KTP 100 persen,” tuturnya.
KPU, tambahnya, telah meminta daerah-daerah tersebut memaksimalkan perekaman e-KTP. Sehingga data identitas dapat digunakan pada hari pemungutan suara walaupun pemilih tersebut masuk dalam daftar tunggu. (PK-01)