KAIMANA, PAPUAKITA.com—Bawaslu Kabupaten Kaimana merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Rekomendasi tersebut diterima oleh KPU Kaimana pada Senin (2/12/2024)
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana mengungkapkan, bahwa rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Nurliah Indah Purwanti, sekitar pukul 00.45 WIT.
“Dua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kaimana berdasarkan surat nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024 tentang pelanggaran administrasi pemilihan,” jelas Candra, Selasa (3/12/2024).
Pelaksanaan PSU
Kata Candra, TPS 1 di Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni Atas, direkomendasikan untuk menggelar PSU khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara itu, TPS 1 di Kampung Wosokuno, Distrik Yamor, diinstruksikan untuk melaksanakan PSU pada dua jenis pemilihan, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Kaimana menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan melakukan kajian mendalam sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 terkait penyelesaian masalah administrasi pemilihan.
“Kami wajib mengkaji rekomendasi ini dengan memperhatikan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Bawaslu. Setelah kajian selesai, KPU akan menetapkan keputusan secara resmi,” ujar Candra.
KPU juga akan menyusun sub-tahapan untuk pelaksanaan PSU, termasuk persiapan logistik, penyusunan draft SK PSU, serta koordinasi dengan KPU Papua Barat dan pihak keamanan.
“Hari ini, kami mengkaji rekomendasi tersebut. Selanjutnya, kami membuat draft SK PSU, menyiapkan logistik, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemberitahuan kepada para pemangku kepentingan,” ungkap Candra. (PK-08)