KAIMANA, PAPUAKITA.com—Polres Kaimana selamatkan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaimana melalui bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1.239.838.954,00 dari total kerugian sebesar Rp1.508.822.300.
Penyelematan uang negara tersebut bersumber dari dugaan tipikor pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2020-2021. Kasus tipikor tersebut terungkap berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang diterima Polisi dengan nomor: LI-01/I/RES.3.3/2024/ Sat Reskrim tanggal 29 Januari 2024.
Kapolres Kaimana AKBP. Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP. Boby Rahman mengatakan, hasil penyidikan oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim, pada tahun 2024 telah berhasil menyelamatkan kerugian negara atau aset recovery.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh APIP atau pengawas internal pada Inspektorat Kabupaten Kaimana.
“Yang pertama yakni LI adanya penyimpangan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaimana, tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp1.508.822.300,” ungkap Boby Rahman saat memberikan konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Atas dugaan tipikor tersebut, penyidik telah mengambil keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian uang negara, serta dilakukan upaya pengembalian kerugian uang negara.
“Sudah dilakukan pengembalian terhadap penyimpangan perjalanan dinas sebesar
Rp1.239.838.954,” katanya.
Kasat menegaskan, sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan. Namun masih ada kerugian uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp282.658.110. Ia mengatakan, kerugian negara yang telah dikembalikan telah disetorkan ke Kas Keuangan Daerah.
Penyidik Tipikor Polres Kaimana, juga menerima Laporan Informasi tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Yakni pada DPPKAD sebesar Rp38.932.504, Kantor Kepegawaian sebesar Rp81.511.085, dan pada Kantor Kelurahan Kaimana Kota sebesar Rp225.000.000. Semuanya bersumber dari APBD tahun 2009 lalu,” kata kasat.
Kata Boby Rahman, Polisi terus berkoordinasi bersama Inspektorat Kaimana. Untuk menindaklanjuti pengembalian kerugian negara yang belum dilakukan oleh para pihak terkait.