Anggota DPR Papua Barat Nakeus Muid
Anggota DPR Papua Barat Nakeus Muid. Foto : Razid Fatahuddin/PAPUAKITA.com

Peta wilayah adat harus jadi acuan pertambangan emas di wilayah Pegunungan Arfak

Diposting pada

PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUAKITA.com—Peta wilayah adat harus jadi acuan pertambangan emas di wilayah Pegunungan Arfak. Dalam konteks kepemilikan adat, potensi pertambangan di wilayah Pegunungan Arfak harus didukung dengan peta wilayah adat.

Peta wilayah adat itu, menjadi acuan dan dasar penting dalam mengatur batas-batas kepemilikan hak ulayat.

“Kita tahu data tersebut sudah ada. Lokasi tambang emas di Pegunungan Arfak itu di Distrik Minyambouw, Catubouw, Testega, Anggi, dan Taige,” kata Anggota DPR Papua Barat, Nakeus Muid dalam kesempatan sosialiasi peraturan daerah, Rabu (18/6/2025).

Peta wilayah adat, sebut Nakeus, penting dalam menghindari konflik antar pemilik ulayat. Juga memudahkan proses perizinan.

Menurutnya, dengan adanya perda pertambangan rakyat, masyarakat pemilik ulayat didorong untuk membentuk asosiasi atau kelompok. Agar memudahkan dalam mendapatkan izin terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat.

“Proses ini penting dilakukan untuk mengusulkan izin mulai dari tingkat daerah hingga di tingkat kementerian. Wilayah pertambangan rakyat ini menjadi dasar buat gubernur mengeluarkan izin pertambangan rakyat,” jelas Nakeus.

Nakeus menambahkan, potensi pertambangan di kabupaten Pegunungan Arfak cukup banyak. Tak terbatas pada logam mulia atau emas saja. Potensi mineral lain juga bisa dieksploitasi. Akan tetapi, proses ini perlu dikaji secara cermat.

“Di Pegunungan Arfak ini bukan hanya emas saja. Ada nikel dan sumber daya alam lainnya. Elemen masyarakat yang hadir pada kesempatan sosialsiasi ini, kita bersyukur dengan perda yang sudah ada.

Adanya regulasi ini menjadi bagian yang memproteksi hak masyarakat adat dalam mengakses dan mengelola potensi pertambangan di Pegunungan Arfak.

“Selama ini, oknum-oknum juga elit politik yang masuk ke sini tidak mengantongi izin. Ketika alami kecelakaan atau bencana itu, lebih karena mengabaikan hak masyarakat adat yang telah menyatu dengan alamnya. Masuk di rumah orang, harus ketuk dan izin. Jangan langsung masuk begitu saja,” tandasnya.