KAIMANA, PAPUAKITA.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, Papua Barat menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu 2 Juli 2025, di depan Gedung Pertemuan Krooy.
Kepala Sub Bidang Pengolahan Data Bapenda Kaimana, Akip Sirfefa, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam membayar PBB.
“Kami mengundang langsung ASN, pengusaha, dan warga yang menjadi panutan untuk membayar pajak tepat waktu,” jelas Akip di sela-sela kegiatan.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi GoPay maupun teller Bank Papua. Kegiatan pekan panutan ini berlangsung selama tiga hari di empat lokasi berbeda, yakni Gedung Pertemuan Krooy, Taman Kota, Balai Kampung Trikora, dan Kampung Coa.
Akip mengingatkan masyarakat agar membayar PBB sebelum jatuh tempo 31 Oktober 2025, agar tidak terkena denda 1 persen per bulan dari pokok pajak selama dua tahun.
“Kami harap masyarakat memanfaatkan sisa waktu ini untuk membayar pajak tepat waktu,” tutupnya.
