MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Polda PB musnahkan barang bukti sabu sebanyak 17,52 gram. Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (21/7/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Papua Barat. Wahyu Raja Kusuma alias Wahyu (24), warga Distrik Masni, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Wahyu diamankan pada tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIT di camp Muara Wasirawi, Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari atas dugaan kepemilikan sabu.
PS Kabag Wasidik AKP Basri Sanusi memimpin pemusnahan barang bukti tersebut. Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan dikemas dalam 10 plastik bening dengan berat bersih keseluruhan 17,52 gram.
wahyu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Musnah Barang Bukti Nomor: SP-Musnah/27.d/VI/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba.
Sebelum barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan, terlebih dahulu dihitung jumlah keseluruhannya serta disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian perkara. Selanjutnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air untuk dimusnahkan dengan cara diblender.
Proses pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan langsung oleh penyidik dan penasihat umum sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum dan jaminan proses hukum yang objektif dan sah secara hukum.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan bahwa pemusnahan barang buktu ini merupakan komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua Barat.
“Kami tegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita tidak hanya disimpan, tetapi benar-benar dimusnahkan sesuai aturan dan secara terbuka. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus komitmen Polda Papua Barat dalam memerangi narkoba,” tegasnya.