KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana Ika Damayanti, S.ST.Pi., MM, menegaskan bahwa pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sangat bergantung pada penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahap II Tahun 2024 oleh para kepala kampung.
Ika mengungkapkan, hingga saat ini baru kurang dari setengah dari 84 kampung di Kaimana yang memasukkan LPJ ke DPMK.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana itu juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dinasnya sengaja memperlambat proses pencairan Dana Desa.
“Penyaluran tahap I sebesar 60 persen ke rekening masing-masing kampung sudah rampung pada Juni 2025, setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Ika Damayanti kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 4 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa Perbup merupakan syarat wajib penyaluran Dana Desa karena harus diunggah ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) milik KPPN.
“Selanjutnya, kepala kampung wajib memasukkan LPJ yang disertai rekomendasi dari kepala distrik bahwa kegiatan tahap II tahun 2024 telah diselesaikan,” ujarnya.
Selain LPJ, kampung juga wajib mengajukan pencairan Dana Desa tahap I Tahun 2025. Pengajuan tersebut akan diverifikasi oleh DPMK sebelum diterbitkan rekomendasi pencairan ke bank.
