MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) menggelar rapat fasilitasi pengharmonisan, pemantapan, dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi tentang Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.
Rapat digelar, Rabu (13/8/2025), bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara legislatif dan eksekutif. Setelah terjadi kesepahaman dalam draf Raperda, pihaknya kemudian melanjutkan pembahasan dengan Kanwil Kemenkumham.
“Setelah adanya kesepahaman dan kesepakatan draf Raperda dengan pihak eksekutif, kami lanjutkan pembahasan bersama Kementerian Hukum Papua Barat,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam rapat tersebut, DPR PB dan Kanwil Kemenkumham menyepakati hasil harmonisasi yang ditandai dengan penandatanganan berita acara. Amin menyebutkan bahwa tahapan berikutnya adalah menyampaikan surat kepada gubernur untuk mendapatkan tanggapan serta pembobotan dari pemerintah daerah.
“Dari pembobotan itu kita mendapat tanggapan terkait Perdasi. Diharapkan paling lama satu minggu ke depan sudah bisa melakukan finalisasi dan konsultasi terakhir dengan Kemendagri—Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD) dan Otonomi Daerah (Otda),” jelasnya.
Amin menambahkan, bahwa dari 41 poin yang dibahas, tidak terdapat perubahan substansi. Penyesuaian hanya dilakukan pada kata dan kalimat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Setelah ini masih ada enam Perda inisiatif DPR yang akan dibahas. Namun untuk harmonisasi bersama Kanwil Hukum, baru Raperda tersebut yang dibahas hari ini,” pungkasnya.
