Rapat Kesepakatan dan Deklarasi Bersama PETI yang berlangsung di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Kabupaten Manokwari, Jumat (1)

Deadline 7 Oktober, Polda Papua Barat segera tertibkan PETI di Distrik Wasirawi

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Tenggat waktu atau deadline tanggal 7 Oktober, adalah batas toleransi Polda Papua Barat kepada para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari.

Kapolda Polda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, bahwa Polda segera membentuk Pos Komando Taktis (Poskotis). Poskotis ini guna mendukung kegiatan penertiban aktivitas PETI tersebut.

Kepastian akan batas waktu penertiban aktivitas penambangan emas ilegal ini, terkuak dalam kegiatan Rapat Kesepakatan dan Deklarasi Bersama PETI yang berlangsung di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Kabupaten Manokwari, Jumat (3/10/2025).

“Saya akan berdiri paling depan untuk membela masyarakat yang berada di posisi benar sesuai aturan. Tetapi saya juga akan berdiri paling depan untuk menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum,” tegas Kapolda dalam keterangan resminya dikutip, Jumat.

Kapolda menegaskan, bahwa batas waktu lima hari hingga Selasa (7/10/2025) bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas ilegal untuk menurunkan peralatan dari lokasi tambang.

“Setelah itu, tim gabungan akan mendirikan pos komando taktis (poskotis) guna memastikan pembersihan dan pengawasan di lapangan berjalan optimal,” ujarnya.

Rapat Kesepakatan dan Deklarasi Bersama Penertiban PETI ini, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar pada 29 September 2025. Rapat menyoroti meningkatnya aktivitas pertambangan ilegal di Wasirawi.

Dalam kesempatan rapat ini, diikuti sekira 70 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, DPRK Manokwari, MRPB, tokoh adat, pemilik hak ulayat, hingga pelaku usaha tambang.

Dalam arahannya, Kapolda Papua Barat menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik skala besar maupun pertambangan rakyat, wajib mengikuti peraturan perundang-undangan. Ia menekankan, tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan maupun melanggar hukum.

Selain itu, Kapolda mengingatkan bahwa tata kelola pertambangan harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

“Jika gunung dan sungai bisa berbicara, mereka pasti sudah berteriak karena kerusakan akibat aktivitas tambang liar. Kita wajib menghormati alam,” ucap kapolda.

Adapun Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan, dukungan penuh pemerintah daerah. Kata bupati, pemerintah siap memfasilitasi proses perizinan resmi. Agar masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Rapat ini menghasilkan berita acara kesepakatan dan naskah deklarasi yang ditandatangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Isi deklarasi

Adapun isi deklarasi antara lain penghentian sementara seluruh aktivitas PETI, pembentukan Satgas terpadu untuk pengawasan, hingga komitmen percepatan perubahan tata ruang wilayah agar pertambangan rakyat bisa difasilitasi secara legal.

Polda akan mengawal setiap langkah pemerintah dalam penertiban sekaligus mempercepat legalisasi sesuai regulasi.

“Harapannya kita semua satu komitmen, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menimbulkan kerusakan,” tutup kapolda.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menambahkan, deklarasi bersama ini merupakan momentum penting untuk menyatukan persepsi.

“Deklarasi bersama ini menegaskan bahwa penanganan PETI bukan hanya tanggung jawab aparat. Tetapi juga pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat. Polda Papua Barat akan menindak tegas pelanggaran, sekaligus mendorong solusi legal agar masyarakat tetap mendapat manfaat tanpa melanggar hukum,” katanya.

Kesepakatan bersama ini, mendesak seluruh pihak dapat menjaga komitmen, mendukung penertiban PETI, serta bersama-sama mengawal tata kelola pertambangan di Papua Barat. Agar berjalan sesuai hukum, ramah lingkungan, dan berpihak pada masyarakat adat.