MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Polda Papua Barat mulai menyidik dugaan korupsi dana hibah pada Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI). Dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp6,3 miliar.
Diketahui, Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp7,35 miliar. Dana hibah tersebut disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) secara bertahap selama 2 tahun, yakni tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, Kamis 9 Oktober 2025, menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp 7,35 miliar telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
Benny merincikan, bahwa pada tahun 2023 dan 2024, YPSI Manokwari mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 7.350.000.000. Dengan rincian Rp2.350.000.000 disalurkan pada tahun 2023, dan sebesar Rp 5.000.000.000, disalurkan pada tahun 2024.
Adapun dana tersebut digunakan untuk pembiayaan honor dosen dan pengurus kampus, honor kegiatan lainnya, biaya operasional kampus, bantuan beasiswa, dan pengeluaran lain-lain.
Pencairah hibah bertahap
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang telah diperoleh, penyelidik berpendapat bahwa terdapat selisih yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pengelolaan dana hibah YPSI Manokwari tahun anggaran 2023 (induk) sebesar Rp 342.300.000, tahun anggaran 2023 (perubahan) sebesar Rp 1.849.450.000, serta tahun anggaran 2024 sebesar Rp 4.117.045.880. Dengan demikian, total kerugian sementara mencapai Rp 6.308.795.880,” tambahnya.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny M. Nugroho menambahkan, bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah YPSI Manokwari kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Polda Papua Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan menindaklanjuti jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Kabid Humas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang. Tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polda Papua Barat menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.