MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Provinsi Papaua Barat (DPRP PB) menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2026, Selasa 2 Desember 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPR PB, Petrus Makbon, didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Seknun, dan dihadiri Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere. Dalam kesempatan yang sama, Syamsudin menjelaskan, sebelum penandatanganan nota kesepahaman KUA–PPAS, DPRP PB akan melakukan revisi jadwal pembahasan.
“Jadwal akan disesuaikan kembali dan dikomunikasikan kepada seluruh anggota, terutama di Banggar dan Bamus, agar proses ini berjalan lebih terstruktur,” ujarnya.
Pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadwalkan mulai besok. Dengan waktu sekitar 5 hari, DPRP PB harus segera menjalankan seluruh rangkaian hearing di masing-masing komisi.
“Karena waktu cukup terbatas, TAPD perlu segera menginstruksikan OPD menginput data mereka. Data ini langsung berkaitan dengan proses hearing tiap komisi,” kata Syamsudin.
Setelah data OPD masuk dan dibahas di tingkat komisi, laporan hasil hearing akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk divalidasi bersama Tim TAPD. Penandatanganan KUA–PPAS hanya dapat dilakukan jika seluruh data lengkap dan disepakati.
“Tidak boleh ada data tercecer. Jika semua sudah valid dan angka-angkanya disetujui, barulah kita melangkah ke penandatanganan plafon anggaran,” tegasnya.
Pagu anggaran turun
Rapat juga menyoroti pagu anggaran DPRP PB. Pagu sebelumnya sebesar Rp118 miliar kini turun menjadi Rp114 miliar, sementara jumlah anggota bertambah dengan hadirnya 9 anggota Fraksi Otsus dan 1 pimpinan baru. Syamsudin menyebut kondisi ini menambah beban kebutuhan anggaran.
Sekretaris DPR (Sekwan) menambahkan, pada tahun sebelumnya dengan pagu Rp118 miliar, sejumlah kegiatan seperti Badan Kehormatan, Panja, dan Pansus tidak dapat diakomodasi.
Syamsudin meminta Sekwan menyiapkan data rasional terkait kebutuhan anggaran, termasuk kemungkinan pembahasan angka Rp167 miliar yang dinilai lebih realistis.
“Setiap usulan harus melalui proses sterilisasi di tingkat pimpinan sebelum dibawa ke pembahasan final,” tutup Syamsuddin.
