MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus memperkuat kualitas legislasi daerah. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Kemenkum Papua Barat telah mengharmonisasi 123 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Demikian Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom dalam Jumpa Pers Capaian Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Aula Kemenkum Papua Barat, Senin 22 Desember 2025. Hingga 22 Desember 2025, pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Dari total 123 rancangan, 43 rancangan berasal dari Provinsi Papua Barat yang terdiri atas 17 Raperda dan 26 Raperkada. Sementara itu, 80 rancangan lainnya berasal dari Provinsi Papua Barat Daya, masing-masing 39 Raperda dan 41 Raperkada.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta menjamin konsistensi, kejelasan norma, dan kepastian hukum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah agar produk hukum daerah yang dibentuk adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Papua Barat,” ujarnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Papua Barat menargetkan proses harmonisasi yang semakin efektif dan tepat waktu sebagai fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berkelanjutan.
