Dokumen LKPD (unaudited) tersebut diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Kamis 30 April 2026.
Bupati Hasan dalam kesempatan tersebut menyatakan, penyerahan LKPD sebagai wujud komitmen pemerintah kabupaten Kaimana terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat undang-undang.
Laporan yang ini, kata Bupati, meliputi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang meliputi, Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus Kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Kami menyadari bahwa laporan ini belum sempurna. Oleh karena itu, kami berharap kepada tim BPK untuk memberikan bimbingan, arahan dan pemeriksaan yang komprehensif, sehingga tata kelola keuangan kami tetap berada di jalur yang benar,” jelas Bupati Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Mei 2026.
Bupati Hasan Achmad menegaskan jika Pemkab Kaimana berkomitmen untuk kooperatif dan menyediakan data yang diperlukan selama proses pemeriksaan terinci berlangsung.
“Semoga hasil pemeriksaan nanti dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas opini BPK terhadap LKPD kita,” harap Bupati.
