MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Terhitung sudah 3 bulan pasca-pencoblosan suara pemilu serentak 17 April 2019 lalu, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah termasuk di provinsi Papua Barat masih berperkara terkait hasil pemilu tersebut.
Diketahui, di Papua Barat terdapat 10 gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdiri atas 9 gugatan terkait hasil pileg yang ajukan oleh partai politik, dan satu gugatan yang diajukan oleh calon anggota DPD RI.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Papua akan digelar pada 11 Juli 2019.
“Berdasarkan registrasi bagian hukum KPU Papua Barat sampai dengan kemarin, PHPU yang terdaftar di MK untuk Papua Barat, satu dari calon DPD RI dan sembilan gugatan dari partai politik,” kata Amus Atkana, Kamis (4/7/2019).
“Merujuk pada Peraturan MK nomor 2 tahun dan PKPU nomor 5 tahun 2019, maka dalam waktu tidak terlalu lama penetapan calon terpilih sudah bisa dilakukan. Penetapan itu akan dilaksanakan oleh KPU yang tidak ada gugatan sama sekali di MK,” sambungnya.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 2 tahun 2018 berkaitan tentang PHPU anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Sedangkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Sedangkan yang ada gugatan, kita bersabar. Kita akan berperkara sesuai dengan jadwal MK yang kurang lebih kita tunggu dalam 21 hari ke depan. Jika tidak ada perubahan persidangan akan selesai pada tanggal 15 Agustus,” jelas Amus Atkana.
Menurut Amus Atkana, sesuai dengan jadwal tanggal 18-19 Agustus sudah ada hasil sidang, dan sudah dapat dilakukan penetapan caleg terpilih untuk kabupaten/kota yang berperkara di MK.
Tim Hukum
Di sisi lain, dalam menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU provinsi Papua Barat telah membentuk tim hukum, dimana ada enam tim yang satu tim akan mengoordinir satu kabupaten dan parpol-parpol tertentu.
Tim ini terdiri dari staf sekretariat KPU pronvis. Sesuai dengan jadwal persidangan, masih ada sisa waktu sepekan bagi tim ini bekerja untuk menyiapkan alat-alat bukti untuk menghadapi gugatan di MK.
“Hanya satu tujuan bagaimana supaya dokumen ini dapat tersalurkan dengan baik, informasi dari provinsi ke kabupaten/kota dapat tersalurkan dengan baik termasuk menyiapkan saksi dan alat-alat bukti,” Amus Atkana menambahkan.
Amus Atkana menyatakan, KPU provinsi Papua Barat tidak menyiapkan kuasa hukum untuk berperkara di MK. Kuasa hukum telah disiapkan oleh KPU RI. Di mana, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi tidak memiliki lawyer. Tetapi lawyer bersifat sentral di KPU pusat.
“Kami hanya membentuk tim hukum internal kelembagaan untuk mempermudah dan meperlancar proses PHPU. Mulai dari kemarin sampai hari ini, KPU Papua Barat melakukan bimbingan teknis terkait dengan persiapan penyusunan PHPU. KPU kabupaten/kota diundang,” tutup Amus Atkana. (RBM)