Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu (batik biru). Foto : ARF

Bapemperda DPRD Manokwari Target Bahas Enam Raperda di Masa Sidang Pertama

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Sedikitnya enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal dibahas pada masa sidang pertama DPRD Kabupaten Manokwari. Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD segera menetapkan jadwal pembahasan raperda dengan Pemerintah kabupaten Manokwari.

Adapun enam Raperda dimaksud terdiri atas tiga raperda usulan pemerintah daerah, yaitu raperda tentang Menara Telekomunikasi, raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang retribusi rekreasi dan olahraga, raperda tentang Penataan Permukiman dan Kawasan Kumuh.

“Selain itu, tiga raperda yang menjadi hak insiatif DPRD, yaitu raperda tentang Ketertiban Umum, raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda dan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan atau raperda tentang Pelaksanaan CSR,” jelas Ketua Bapemperda, Romer Tapilatu, Senin (10/2/2020).

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manokwari dalam rangka sinkronisasi dan rasionalisasi usulan rancangan peraturan daerah (Raperda). Foto : Istimewa

Kata Romer Tapilatu, pada masa sidang pertama (Januari-April), baik Komisi A, B, dan C masing-masing telah sepakat mengusulkan satu raperda. Sehingga total keseluruhan ada enam raperda yang akan dibahas.

“Terdapat 15 judul raperda yang diusulkan oleh pemda dalam 3 masa sidang. Melalui sinkronisasi dan rasionalisasi hanya 3 raperda usulan pemda yang akan dibahas dalam masa sidang pertama,” ujarnya.

Hasil sinkronkan dan rasionalisasi, lanjut Romer Tapilatu, ada empat usulan raperda yang diusulkan pemerintah daerah di masa sidang pertama. Akan tetapi, satu usulan raperda judulnya sama dengan raperda yang diusulkan oleh Komisi C yaitu tentang ketertiban umum.

“Berdasarkan mekanisme penetapan raperda kalau subtansi dan judul usulan sama maka yang dipakai adalah usulan DPRD,” ujar Romer Tapilatu lagi.

Menurut Romer Tapilaltu, melalui hak inisiatif, DPRD telah mengusulkan 15 raperda. Namun tujuh raperda saja yang mendapat penganggaran dalam DPA tahun anggaran 2020. Ia mengatakan, ketujuh raperda dimaksud akan dibahas dalam tiga masa sidang.

“Bapemperda telah merasionalkan usul-usulan raperda, sehingga raperda yang diusulkan dari komisi adalah yang bersifat prioritas. Enam raperda terdiri atas usulan komisi dan satu dari perseorangan,” jelasnya.

Romer Tapilatu menambahkan, meski mengusulkan 15 raperda, pemerintah daerah memprediksikan hanya 5 raperda yang dapat dibahas.

“Kami dapat informasi ada sekirra lima raperda saja yang dibiayai. Yang jelas pembahasan raperda harus efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran,” pungkas Romer Tapilatu. (ARF)