MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendorong terbentuknya kejaksaan negeri di dua kabupaten, yakni Sorong Selatan dan Manokwari Selatan. Guna mempercepat realisasi pembentukan institusi penegak hukum di dua kabupaten tersebut, Pemerintah Daerah yang bersangkutan diminta proaktif membantu menyiapkan segala hal yang dibutuhkan.
“Kita mendorong sesegera mungkin, ini dimaksudkan apa bila persyaratan formil maupun materil seperti penyediaan tanahnya sudah lengkap, kemudian dukungan dari masyarakat, instansi terkait, pemerintahan daerah, Polres, Kodim.
Kejaksaan keinginannya, ya semakin cepat didirikan kejaksaan di seluruh Papua Barat pelayanan masyarakat akan meningkat. Pelayanan masyarakat meningkat maka kesejahteraan Papua Barat cepat dicapai dalam rangka menuju Indonesia maju,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, baru-baru ini.
Target pembentukan institusi penegak hukum di dua daerah tersebut, lanjut Yusuf, sudah mulai. Misalnya di kabupaten Manokwari Selatan, pemerintah daerah sudah menghibahkan tanah seluas 5 hektar. Menurut Yusuf, dukungan itu akan didukung oleh pihak-pihak lain terkait dengan data penanganan perkara, data jumlah penduduk, dan data kemampuan perekonomian daerah.
“Kemudian data-data masyarakat adat. Macam-macam, ada beberapa persyaratan dari Kementerian PAN RB yang harus kita penuhi. Upaya pendirian Kejaksaan Negeri di kabupaten Manokwari Selatan dan Sorong Selatan sudah dilaporkan secara berjenjang,’’ ujarnya.
Pendirian Kejaksaan Negeri di wilayah Papua Barat, Yusuf berharap, mendapat dukungan pemerintah provinsi Papua Barat, sama halnya kehadiran Kejaksaan Tinggi di Papua Barat. Sehingga lalulintas penanganan perkara, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa. Sebab semua itu sudah disentralkan di Kejati Papua Barat.
Ditambahkan Yusuf, dalam rangka memaksimalkan peran Kejati Papua Barat, pihaknya terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan keuangan negara, pemberdayaan masyarakat, serta menciptakan kondisi kondusif ketertiban umum.
“Kejaksaan Tinggi bisa berperan aktif sehingga penegakan hukum secara preventif. Secara represif menjadi ultimum remedium, juga kita harapkkan bisa menyederhananakan regulasi-regulasi di daerah serta memudahkan dan tidak ada hambatan bagi investor masuk ke daerah ini,” pungkasnya. (ARF)