MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Sejumlah masjid besar di Manokwari mulai melaksanakan ibadah sholat Jumat secara berjamaah. Dari pantauan papuakita.com, Jumat (12/6/2020) sholat dilaksanakan dengan standar penerapan protokol kesehatan.
Beberapa masjid yang sudah melaksanakan sholat Jumat berjamaah diantaranya Masjid Ridwanulbahri Fasharkan TNI-AL, masjid Al-Kautsar di Jalan Baru, dan masjid Babussalam di Sowi IV.
Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat, Alfaris Labagu Mengatakan, DMI pusat telah menerbitkan surat edaran terkait kegiatan ibadah di masjid serta ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pengurus masjid.
“Solat Jumat diperbolehkan dengan beberapa ketentuan diantaranya penerapkan protokol kesehatan. Surat edaran DMI pusat pun sudah kami lanjutkan ke kabupaten dan kota,” kata Alfaris.
Untuk Manokwari, lanjut Alfaris, sejak pekan lalu sudah ada beberapa masjid yang menggelar melaksanakan solat Jumat. Ia menjelaskan bahwa DMI dalam surat edarannya menetapkan beberapa poin yang wajib menjadi perhatian pengurus atau takmir masjid dalam sholat berjamaah baik solat wajib lima waktu maupun solat Jumat.
“Sudah pasti protokol wajib untuk mencegah penularan Covid-19 mulai dari pengaturan jaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, setiap jamaat wajib mengenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau kelengkapan lain yang diperlukan,” katanya lagi.
Untuk pengurus masjid wajib menyiapkan sabun dan handsanitizer, serta rutin membersihkan lantai masjid menggunakan cairan disinfektan.
Majelis Ulama Indenesia (MUI) Kabupaten Manokwari beberapa waktu lalu mulai menyosialisasikan pemberlakuan new normal atau normal baru di sejumlah masjid. Sosialisasi sudah dilakukan di masjid Babusalam Sowi IV, masjid Ridwanulbahri Fasharkan TNI-AL Manokwari.
Ketua MUI Kabupaten Manokwari, H. Baharuddin Sabola menyampaikan, sosialisasi new normal di masjid dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.
MUI ingin memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa sholat berjamaah di masjid dapat dilaksanakan bila di tempat itu benar-benar aman dari penyebaran virus corona. Sebelum menyelenggarakan sholat berjamaah, pengurus masjid menyampaikan permohonan izin ke Gugus Tugas Covid-19.
“Jamaah juga tidah perlu berlama-lama di masjid, tidak ada keperluan langsung pulang. Tidak usah bersalaman serta aktivitas lain yang berpotensi menjadi media penularan,” jelas Sabolla.
Dalam melaksanakan sholat berjamaah, pengurus masjid diwajibkan melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan serta sabun, para jemaah memakai masker dan menjaga jarak. Saat sholat berjamaah juga diminta kepada para jemaah, tidak membawa kelompok beresiko seperti anak-anak dan orang lanjut usia. (TRI)