MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Sedikitnya empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Manokwari mendapat persetujuan DPRD kabupaten Manokwari, untuk ditetapkan menjadi peraturan darah (Perda).
Persetujuan DPRD ini dituangkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) Romer Tapilatu pada penutupan rapat paripurna DPRD ke-VI masa sidang ke II tahun 2020, Senin (20/7/2020) petang.
Adapun keempat Ranperda usulan pemerintah daerah, terdiri atas ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
Ranperda tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Rapat paripurna dimpimpin Ketua DPRD Yustus Dowansiba dan didampingi Wakil Ketua Bons Rumbren. Yustus mengatakan, ranperda yang disetujui dan akan diundangkan harus benar-benar menjawab kebutuhan, bukan kepentingan.
“Disetujuinya empat raperda ini dengan beberapa catatan penyempurnaan. DPRD berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten Manokwari,” katanya.
Penjabat Bupati Manokwari Edi Budoyo mengatakan, pemerintah daerah akan melaksanakan berbagai catatan harapan dan masukkan yang telah diberikan oleh DPRD.
“Dengan telah dibahas dan disetujuinya empat rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah menjadi peraturan daerah, diharapkan peraturan daerah ini dapat menjadi payung hukum bagi seluruh pihak yang ada di daerah serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Manokwari,” pungkasnya. (ARF)