MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari menggandeng PT Jasa Raharja (Persero) dalam kegiatan sosialisasi tentang penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (22/07).
Adapun salah satu bentuk kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja, adalah melalui aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (INSIDEN).
“INSIDEN merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas berbasis teknologi informasi antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja dan Polri
Aplikasi INSIDEN berbasis web based dan dapat diakses dengan mengggunakan koneksi internet oleh rumah sakit dalam melaporkan korban kecelakaan lalu lintas kepada Jasa Raharja yang akan meneruskan data korban tersebut kepada Polri,” kata Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Taufiq Sofrizal.
Adanya aplikasi INSIDEN diharapkan kordinasi penjaminan terhadap kecelakaan lalu lintas menjadi lebih cepat, mudah dan akurat. Selain itu, korban juga tidak perlu repot-repot untuk mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan dan Kantor Jasa Raharja, untuk mengurus administrasi penjaminan atas kecelakaan yang dialami.
“Dengan adanya pertemuan ini, kami ingin memperbarui perkembangan penerapan aplikasi INSIDEN di rumah sakit, serta membahas kendala yang sering ditemukan dalam pengaplikasian INSIDEN di rumah sakit untuk bersama mencari solusinya,” ujar Taufiq.
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Cabang Manokwari, Jossua Fanny menyampaikan, pihaknya bersama dengan BPJS Kesehatan berkomitmen penuh akan meningkatkan pelayanan untuk korban kecelakaan lalu lintas.
“Tentu dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas ada alurnya. Oleh karena itu, sangat diharapkan agar korban kecelakaan lalu lintas wajib memiliki surat laporan polisi yang mencatat kronologi kejadian di lapangan sehingga kami bisa cepat menindaklanjuti proses penjaminannya,” katanya.
Jossua menambahkan, kerja sama pihak rumah sakit sangat penting, agar bersama dapat meningkatkan pelayanan. Sehingga korban kecelakaan lalu lintas dapat dijamin dengan baik dan tentunya sesuai prosedur. (*/ARF)