Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI melalui video confrence untuk membahas Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Foto : Puspen Kemendagri

Kemendagri Siapkan 27 Tim Monitoring Sosialisasi Protokol Covid-19

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI melalui video confrence untuk membahas “Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, Mendagri memberikan tanggapan terkait tahap pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada 4 sampai 6 September 2020 lalu. Kemendagri memberikan apresiasi kepada bakal paslon yang mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan.

“Kita memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan kita berikan reward berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Dukcapil. Bupati ada 2, Wakil Wali kota ada 2 , Gubernur 1, yaitu: Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali kota Ternate, Wakil Wali kota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib tidak terjadi pengumpulan massa,” ungkapnya.

Dengan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendagri telah mengeluarkan 72 teguran tertulis kepada bakal paslon yang masih berstatus kepala daerah atau Aparat Sipil Negara (ASN), di antaranya: 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota dan 5 wakil wali kota.

“Kepada paslon yang petahana karena statusnya adalah kepala daerah atau ASN maka kami sudah melakukan peneguran,” tuturnya.

Menyangkut pemberian sanksi kepada bakal paslon di luar petahana, mendagri mengakui bahwa hal itu berada di luar kewenangannya.

Mendagri mendorong pihak Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi kontestan di luar petahana atau ASN, apabila melanggar protokol kesehatan.

“Non kepala daerah atau wakil kepala daerah, ini yang kami minta kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada, saya kira ini nanti bisa ditanya kepada ketua bawaslu,” ujarnya.

Kemendagri juga telah melaksanakan koordinasi intensif dengan Menko Polhukam yang dihadiri oleh pihak penyelenggara, seluruh pihak keamanaan terkait, dan kepala daerah agar segera melaksanakan rapat koordinasi di daerah masing-masing untuk menyosialisasikan aturan-aturan yang terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tak kalah penting, mendagri telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) melalui 27 tim yang telah dibentuk untuk memonitor daerah yang melaksanakan rapat koordinasi terkait sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 pada pilkada serentak 2020

Sekaligus mendorong para kontestan untuk menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen kepatuhan terhadap protokol tersebut.

“Kami akan melaksanakan monitoring dan mendorong sekali lagi oleh 27 tim dari Otda dan kami akan evaluasi tanggal 17 September ke depan

Jadi dari tanggal kemarin rapat tanggal 9 September, tanggal 17 kami akan melakukan reevaluasi berapa daerah yang sudah melaksanakan rakor dan kontestannya telah menandatangani pakta integritas. Nanti kita akan sampaikan kepada publik,” tegasnya. (*/ARF)