KAIMANA, PAPUAKITA.com—Salah seorang pendamping kampung di Distrik Arguni, Kabupaten Kaimana, diduga menyelewengkan uang titipan pembayaran pajak. Alhasil, yang bersangkutan langsung dipecat.
Pemecatan pendamping masyarakat itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Joice Tuanakota. Meski demikian, Joice enggan membeberkan nama pendamping yang kini sudah dibebastugaskan itu.
“Untuk prosesnya telah diserahkan kepada aparat kampung. Kalau lapor polisi, kami tidak lakukan. Itukan uangnya (pemerintah) kampung tergantung mereka selanjutnya apakah mau ke ranah hukum atau diselesaikan secara keluarga,” ujar Joice.
Mengenai informasi penyelewenangan dana kampung oleh oknum pendamping di distrik lain, Joice menjelaskan, hingga saat ini baru satu pendamping yang dipecat. “Yang dilaporkan cuma satu itu saja. Jadi itu yang dikeluarkan (pecat),” ujar Jocie lagi.
Supaya kejadian serupa tidak terulang kembali, Joice berpesan kepada seluruh aparat kampung, untuk tidak lagi menitipkan uang pembayaran apapun kepada pendamping. Tetapi langsung menanganinya secara langsung sehingga proses itu juga menjadi bagian pembelajaran.
“Saya harapkan tidak terulang lagi, kita harus belajar melakukan sendiri supaya kita tahu dan mengerti alur
prosesnya. Jangan lagi ada titipan uang untuk bayar itu dan itu,” tambah Joice. (PKT-02)