MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengakui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak Perdasus tentang pengangkatan P3K menjadi ASN.
Kata Wonggor, padahal regulasi tersebut sudah ditetapkan oleh DPR Papua Barat (DPRPB) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dirinya mengatakan, penolakan itu lantaran surat BKD Provinsi Papua Barat yang menjelaskan bahwa tidak ada tenaga honor sejak 2004.
“Sedangkan perda yang ditetapkan tersebut untuk pengangkatan tenaga honor dari 2004 sampai 2012,” kata Wonggor.
Wonggor menyayangkan, proses panjang ini tidak berhasil dan menimbulkan masalah baru.
“Seharusnya pemprov menghargai para tenaga honor yang mempunyai jasa untuk pemerintah dan negara ini,” pungkasnya. (PK-01)