JAYAPURA, PAPUAKITA.com—Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU dengan maksud untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur dengan UU No. 22/2001 tentang Migas,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun seperti dikutip, Jumat (11/8/2023)
Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi, melanggar aturan dalam niaga BBM sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2023, terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
“Hal ini termasuk kios-kios juga, kan sudah ada larangan untuk jual BBM jenis apapun, apa lagi juga ini di tengah kota. Pertama, sudah melanggar UU Migas, juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain,” ungkap Edi.
Bagi pihak pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota, Edi menegaskan, ha itu salah. Karena telah melanggar UU Migas.
Edi membeberkan, dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, sangat merugikan masyarakat.
“Masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM di SPBU, karena akan cepat habi, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” tukas Edi.
Edi mengharapkan untuk ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.
Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga. Bukan untuk dijual kembali ke pengecer.
Lihat juga : Pertamina: Periode Juli stok minyak tanah aman di wilayah Papua Maluku
“Hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” tandasnya. (*/PK-01)