Ketua DPRPB Orgenes Wonggor
Ketua DPRPB Orgenes Wonggor. Foto : Razid Fatahuddin/PAPUAKITA.com

Pimpinan OPD mesti hadiri RDP, Ketua DPRPB: Tak boleh diwakilkan

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua DPR Papua Barat (DPRPB) Orgenes Wonggor menegaskan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menghadiri udangan rapat dengar pendapat atau hearing.

Hearing bersama dengan komisi-komisi di DPRPB dalam rangka proses pembahasan perubahan APBD tahun 2023. Ia mengatakan, agenda tersebut membutuhkan penjelasan pimpinan OPD, sehingga tak boleh diwakilan.

“Menjadi catatan kita bahwa yang hadir dalam hearing itu harus pimpinan OPD, bukan perwakilan. Tidak bisa kita terima. Salah keputusan kami di dewan, pimpinan yang haru hadir,” kata Wonggor, Kamis (31/8/2023)

Wonggor mengimbau, sekretaris daerah memberikan atensi atas agenda hearing sehingga para kepala OPD hadir memenuhi undangan DPRPB.

“Sudah ada jadwal sidang dan akan kami serahkan ke saudara sekda sehingga memberikan atensi. Segera menyampaikan persiapan ke semua OPD, tetap berada di Manokwari untuk mengikuti hearing,” tandasnya. (PK-01)