KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kaimana mentetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada tahun 2024 sebanyak 41.733. Penetapan DPS ini melalui rapat pleno terbuka, Ahad (11/8/2024).
Ketua KPU Candra mengatakan, jumlah DPS sebanyak 41.733 ini tersebar di 150 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 7 distrik di wilayah kabupaten Kaimana.
“Jumlah pemilih laki-laki 20.933, dan perempuan 20.800. Total jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara yang akan kami tetapkan berjumlah 41.733,” jelas Candra saat membacakan hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Usai membacakan hasil pleno daftar pemilih sementara, KPU kemudian memberikan kesempatan kepada Bawaslu dan partai politik untuk berpendapat atau memberikan masukkan terkait DPS. (PK-05)