KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan, Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (Rambo) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kaimana.
Penetapan TMS ini, berdasarkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Tahap kedua yang dilakukan .
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana kepada Papuakita.com menyebut, pleno rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan tersebut telah dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
“Dari hasil verfak pertama dan kedua, hanya 3.105 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), sementara 4.718 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Candra melalui sambungan selulernya.
Dengan jumlah tersebut, maka pasangan dengan tagline Rambo itu tidak memenuhi syarat dukungan colon perseorangan yang ditetapkan dalam PKPU, yakni sebanyak 4.353 orang. (PK-08)