KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kaimana resmi menetapkan zona kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana tahun 2024.
Penetapan zona kampanye tersebut tertuang didalam keputusan KPU Kaimana Nomor : 2688 tahun 2024 tentang Penetapan Kampanye dan Kampanye Terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2024.
Ketua KPU Candra Kirana mengatakan, metode kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.
“Zona I meliputi Talud Air Merah, halaman depan Stadion Triton, Kampung Coa Dan Tanggaromi,” jelas Candra kepada papuakita.com via seluler, Senin (7/10/2024).
Adapun dadwal kampanye dimulai tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024. Metode ini dilaksanakan secara serentak di tiga zona tersebut.
Sementara, zona II meliputi lapangan Bola Kota, Lobo, Distrik Teluk Etna, dan Distrik Yamor.
Selanjutnya, zona III meliputi, Distrik Buruway, Distrik Teluk Arguni Atas, Distrik Teluk Arguni Bawah, dan Distrik Kambrau.
Candra menambahkan, metode Kampanye iklan media massa dan media cetak elektronik dilaksanakan selama tanggal 19 November hingga 23 November 2024.
“Untuk metode kampanye rapat umum, paslon nomor Urut 1 pada tanggal 23 November 2024 dan paslon nomor Urut 2 dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024,” bebernya.
Adapun masa tenang mulai tanggal 24 November sampai 26 November 2024 dan pelaksanaan pemilihan tanggal, 27 November 2024. (PK-08)