Paripurna DPRP PB dalam rangka penyerahan Raperda RPJMD Provinsi Papua Barat

Pemprov Papua Barat serahkan Raperda RPJMD 2025-2030 ke DPRP PB

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB).

Penyerahan digelar dalam rapat paripurna DPRP PB  yang berlangsung, Kamis (24/7/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRP PB, Syamsuddin Seknun, dan dihadiri Ketua DPRP PB Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, anggota DPR PB, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Sekda Ali Baham Temongmere, dan jajaran Forkopimda.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD 2025-2030 disusun berdasarkan visi dan misi gubernur, arah kebijakan nasional, program prioritas, dan kebutuhan masyarakat Papua Barat. Dokumen ini juga selaras dengan RPJPD 2025-2045 dan RPJPN.

Dalam visinya, Gubernur berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pangan, kesehatan, dan pendidikan melalui peningkatan ekonomi berbasis produk lokal. Sasaran utama RPJMD adalah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Modal Manusia (IMM).

Dominggus juga menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan penguatan nilai-nilai adat dan agama. Hal ini bertujuan agar masyarakat Papua Barat menjadi subjek pembangunan yang mandiri.

Gubernur menjelaskan, untuk mencapai visi tersebut, Raperda menetapkan 7 tujuan pembangunan, yang dijabarkan dalam 24 sasaran dan 98 indikator kinerja utama. Indikator ini akan menjadi alat ukur keberhasilan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dominggus menekankan bahwa penyerahan Raperda RPJMD kepada DPR PB merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPR. Ia berharap Raperda dapat dibahas secara konstruktif, substansial, dan tepat waktu.

“Persetujuan bersama DPR merupakan syarat administrasi agar peraturan gubernur dapat digunakan dan menjadi acuan besar pembangunan lima tahun ke depan,” tutupnya.