Pose bersama usai Paripurna penyerahan LHP 2024 BPK RI

BPK RI beri opini Laporan WDP atas laporan keuangan 2024 Pemprov Papua Barat

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.

Penyampaian opini ini digelar dalam rapat paripurna DPR Provinsi Papua Barat (DPRP PB), Kamis (24/7/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPR PB, Syamsuddin Seknun, dan dihadiri Ketua DPRP PB Orgenes Wonggor, serta Wakil Ketua I Petrus Makbon, anggota DPR PB, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Sekda Ali Baham Temongmere, MRPB, jajaran Forkopimda, dan tamu undangan lain.

Syamsuddin menyampaikan, DPRP PB memiliki peran penting dalam pengawasan dan pemantauan penggunaan keuangan daerah. Dengan kepentingan tersebut, dewan memperoleh data lengkap pelaksanaan APBD selama 1 tahun yang telah diperiksa oleh BPK.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK akan menjadi acuan bagi DPRP Papua Barat melalui tim pansus untuk membedah lebih lanjut LKPj pemerintah daerah tahun 2024,” ujarnya.

Temuan BPK RI

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan, antara lain kelemahan sistem perangkat daerah dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan, terutama pada belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

“Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran Rp9,72 miliar, yang telah dikembalikan ke kas daerah senilai Rp8,6 miliar. Kasus serupa di 2023 senilai Rp7,43 miliar hingga kini belum tuntas ditindaklanjuti,” kata Hery.

Selain itu, BPK menemukan transaksi barang dan jasa senilai Rp12,31 miliar yang tidak dapat diuji kebenaran substansinya karena tidak ada data dan informasi dari satuan kerja terkait. Kondisi ini membuat BPK tidak dapat menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut dan menekankan perlunya penyesuaian angka tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WDP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus diselesaikan Pemprov Papua Barat dalam 60 hari ke depan.