MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarata selama 4 hari (17-21 Desember 2025).
Dalam kesempatan tersebut, Tim DPRP Papua Barat didampingi oleh unsur pimpinan masing-masing, Wakil Ketua Petrus Makbon dan Wakil Ketua Syamsuddin Seknun. Tim DPRP Papua Barat mempertanyakan batas waktu penetapan Rancan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahung anggaran 2026.
Mengingat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bahwa penetapan APBD paling lambat adalah 30 November 2025. Adapun agenda penetapan Raperda APBD 2026 Papua Barat terjadwalkan pada 30 Desember mendatang.
Adapun alasan yang dikemukakan soal keterlambatan penetapan APBD adalah dikarenakan lambatnya penyampaian dan pembahasan KUA dan PPAS yang baru dilakukan pada medio November lalu.
Mendengarkan penjelasan tim DPRP Papua Barat, pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan, bahwa DPRP bersama pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembahasan dan penetapan Raperda sebelum tanggal 31 Desember 2025, tetapi penginputan anggaran harus dilaksanakan agar tarcover dalam tahun 2026. Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Kemendagri juga mengingatkan, agar soal keterlambatan penetapan APBD tetap disampaikan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah. Sehingga kondisi serupa ini diharapkan tidak terjadi lagi pada tahun-tahun yang akan datang, karena akan berdampak pada penilaian kinerja pemerintahan Papua Barat oleh Kementerian Dalam Negeri
