Ilsutrasi

KPK dan GIZ temukan tiga kebocoran dana Otsus Papua, capai Rp200 triliun sejak 2002

Diposting pada

SORONG, PAPUAKITA.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) menemukan tiga bentuk kebocoran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Temuan tersebut meliputi penyalahgunaan peruntukan anggaran, penggunaan Dana Otsus untuk pembiayaan pemekaran wilayah, serta penyimpangan data penerima Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kebocoran Dana Otsus harus segera diperbaiki melalui pengawasan yang kuat sejak tahap perencanaan. Menurutnya, perencanaan anggaran harus dikunci agar tidak mudah berubah di tengah jalan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Papua.

“Pencegahan korupsi Dana Otsus harus dimulai dari hulu, dengan memastikan perencanaan tidak bisa dinegosiasikan dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan. Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi tapi untuk menghasilkan OAP hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan Pembangunan bisa berkelanjutan,” tegas Dian saat melakukan peninjauan lapangan proyek air bersih kampung victory Pantai dan jalan lingkar Provinsi untuk melihat penggunaan aliran Dana Otsus di Sorong, Papua Barat Daya (17 /12), dikutip, Jumat 19 Desember 2025.

Dian menjelaskan, Dana Otsus memiliki peran strategis dalam memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan di Papua. Sejak tahun 2002, total Dana Otsus yang telah dikucurkan pemerintah pusat ke Papua mencapai sekitar Rp200 triliun.

“Jika masyarakat masih tanya di mana itu dana Otsus, itu bukan semata kesalahan mereka tetapi jadi introspeksi pemerintah daerah,” jelasnya.

Intervensi kepentingan

KPK menilai persoalan Dana Otsus tidak hanya bersifat teknis administrasi, tetapi juga dipengaruhi faktor non-teknis, seperti intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi. Modus tersebut dinilai serupa dengan praktik pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif yang kerap memengaruhi alokasi anggaran.

Sebagai langkah pencegahan berbasis sistem, KPK memberikan tiga rekomendasi utama, yakni mendorong kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas; melakukan perbaikan pendataan OAP; serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan dan penyerapan Dana Otsus Papua.

Selain itu, KPK juga mendorong penerapan sistem tagging Dana Otsus secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Melalui tagging, setiap program Dana Otsus dapat ditelusuri kesesuaiannya dengan RPJMD dan RAP Otsus, sumber pendanaan, serta keterkaitannya dengan sasaran pembangunan OAP.

“Dengan tagging, kita ingin memastikan setiap rupiah Dana Otsus tetap berada di jalur kebijakan dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan Orang Asli Papua,” kata Dian.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa upaya penindakan tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan Dana Otsus, terutama untuk menghadapi penyalahgunaan anggaran melalui modus white collar crime yang semakin kompleks.

Dokumen tidak tertata

Kasatgas Korsup Penindakan Wilayah V KPK, Herie Purwanto, menyebutkan bahwa tantangan utama penanganan perkara Dana Otsus meliputi dokumen keuangan yang tidak tertata, kebutuhan audit investigatif yang memakan waktu, keterbatasan bukti awal, serta kondisi geografis Papua yang sulit.

“Tantangannya bukan hanya menemukan perbuatan melawan hukum, tetapi membuktikan rangkaian keputusan yang menyimpang sejak tahap perencanaan,” tambah Herie.

Terpisah, dalam Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus di Sorong, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan, Sutarto, menyambut baik kolaborasi KPK dan GIZ dalam optimalisasi Dana Otsus Papua. Ia menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memverifikasi data agar penyaluran dana tepat sasaran.

Sementara itu, Koordinator Fraksi Otsus DPR Papua Barat Daya, Franky Umpain, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal seluruh kebijakan Dana Otsus yang berpihak pada OAP. “Hak-hak Orang Asli Papua akan kami perjuangkan sesuai ketentuan perundang-undangan agar benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” katanya.

Saat ini, KPK melalui Korsup Wilayah V terus melakukan pendampingan dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Otsus, salah satunya melalui Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus yang digelar pada 16–18 Desember 2025 dengan melibatkan seluruh jajaran pemerintahan di Papua Barat Daya.