Paripuran DPRP PB terkait pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029 Provinsi Papua Barat
Paripuran DPRP PB terkait pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029 Provinsi Papua Barat. Foto : Razid Fatahuddin/PAPUAKITA.com

DPRP Papua Barat sahkan RPJMD 2025–2029

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsuddin Seknun, Senin (4/9/2025). Rapat turut dihadiri Ketua DPRPB Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, anggota DPR Papua Barat, Gubernur Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, Sekda Ali Baham Temongmere, Ketua MRPB, serta jajaran Forkopimda.

Dari lima fraksi, hanya Fraksi PDI-P yang menyatakan penolakan melalui surat resmi Nomor 08/F.PDI-P/DPR-PB tertanggal 4 Agustus 2025. Empat fraksi lainnya—Golkar, NasDem Bersatu, Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), dan Amanat Sejahtera Nasional menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD dengan sejumlah catatan, usulan, dan gagasan strategis untuk penyempurnaan dokumen.

Dengan keputusan itu, Ranperda tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPR Papua Barat Nomor 10 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.

 RPJMD Adalah Kompas Pembangunan 5 Tahun ke Depan

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa RPJMD adalah kompas pembangunan yang mengarahkan program pemerintah lima tahun ke depan. Dokumen ini, kata dia, disusun melalui pendekatan teknokratik dan menggambarkan kondisi faktual Papua Barat—mulai dari aspek geografis, demografis, sosial, ekonomi, hingga lingkungan.

“Dokumen ini menjabarkan potensi sumber daya alam yang luar biasa, tantangan geografis, ketimpangan, akses layanan dasar, hingga struktur pembiayaan daerah. Permasalahan utama dan isu strategis juga telah diidentifikasi secara tajam,” ujarnya.

Dominggus menambahkan bahwa sasaran pembangunan dalam RPJMD sangat kompleks, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi, pembangunan pertanian dan infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan dan pelestarian budaya adat.

RPJMD Adalah Manifestasi Harapan Rakyat

Menutup sidang, pimpinan rapat Syamsuddin Seknun menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental yang bukan hanya memuat visi-misi pemerintah, tetapi juga harapan masyarakat Papua Barat.

“Rancangan awal RPJMD telah melalui banyak tahapan dan dibedah sedetail mungkin agar makna perencanaan benar-benar jelas,” katanya.

Ia menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian dalam implementasi RPJMD, antara lain:

  • Perbaikan tata kelola pelayanan publik
  • Akses pendidikan yang bermutu dan inklusif
  • Pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi lokal
  • Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat OAP

“Dengan disepakatinya RPJMD, maka ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikannya dalam lima tahun ke depan,” tutupnya.