Pembahasan Raperdasi Provinsi Papua Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR
Pembahasan Raperdasi Provinsi Papua Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Foto : Razid Fatahuddin/PAPUAKITA.com

Tertahan satu dekade, Pergub Papua Barat tentang KTR segera jadi Raperdasi

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Tertahan selama satu dekade (2015-2025), Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR segera dinaikkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

Kepastian itu menyusul hasil pembahasan bersama Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPR Provinsi Papua Barat (DPRP PB) bersama Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Rabu (17/9/2025).

“Benar, Papua Barat sudah punya nomor 15 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok. Pergub itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012, cuma peraturan pemerintah tersebut sudah dicabut,” jelas Amin.

Dengan demikian, lanjut Amin, Pergub harus diperbaiki atau ditingkatkan. Sebab, Pergub tidak mengatur tentang sanksi administratif atau sanksi pidana.

“Ini pelarangan. Yang Namanya pelarangan maka ada sanksi,” ujar Amin.

Wakil Ketua Bapemperda, Imam Muslih menambahkan, dengan meningkatkan status Pergub menjadi Perdasi. Maka, Pergub nomor 15 tahun 2015 akan dicabut.

Perda KTR di tingkat kabupaten

Kepala Bidang P2P, dr. Nurmawati mengungkap, pengusulan Raperdasi KTR selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur juga tugas dan tanggung jawab pemerintah tentang pengawasan KTR.

“Sesuai dengan PP 28 tahun 2024, diharapkan minimal ada 7 tempat kawasan tanpa rokok. Minimal harus ada lima tempat yang betul-betul tidak boleh dilakukan aktivitas merokok,” ujarnya.

Adapun kawasan dimaksud yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

“Untuk tempat kerja dan tempat yang ditetapkan, ini boleh disiapkan dengan ketentuan tempatnya harus terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari orang, dan pintu masuk,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurmawati mengaku, enam dari 7 kabupaten se Papua Barat sudah mulai membentuk peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok atau KTR.

Dalam penyusunan Raperdasi KTR ini, dinas kesehatan telah mengundang perwakilan dari seluruh kabupaten di Papua Barat. Tujuannya adalah menghindari adanya pertentangan.

“Yaitu, Kabupaten Kaimana, Manokwari, Pegunungan Arfak, Fakfak dan Teluk Bintuni. Sementara, Manokwari Selatan dan Teluk Wondama masih berproses dengan regulasi menggunakan peraturan bupati,” paparnya.

Nurmawati menambahkan, secara nasional, melihat tren data anak dan remaja yang merokok di usia 10-18 tahun berdasarkan survei 2013, Papua Barat berada di angka 6 persen. Angka ini meningkat lebih dari 10 persen di tahun 2018.

“Bersyukur di tahun 2023, kita kembali di sekira 6 persen,” tutupnya.