MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat kembali menyelenggarakan kegiatan fasilitasi legalitas lembaga kesenian daerah di Kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan.
Kepala Bidang Kesenian Elnatan Meidy Mokoaguw mengatakan, fasilitasi akta notaris ini adalah upaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat dalam melegalisasi lembaga kesenian daerah. Untuk kegiatan fasilitasi legalitasi sanggar seni di dua kabupaten tersebut mengkover sebanyak 13 sanggar seni, dengan rincian 8 di kabupaten Manokwari dan 5 di kabupaten Manokwari Selatan.
“Pemanfaatan legalitas (akta notaris) ini banyak. Akta notaris ini instrumen atau alat melegalisasi dengan tujuan memberikan kejelasan status kepemilikan, juga ada kekuatan untuk memproteksi jika ada masalah hukum di masa mendatang,” kata Meidy, Senin (27/10/2025).
Catatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdapat banyak lembaga kesenian daerah di wilayah Papua Barat. Akan tetapi, dari jumlah yang banyak ini, banyak juga yang belum berbadan hukum atau memiliki legalitas yang sah melalui penerbitan akta notaris.
“Lembaga kesenian daerah ini mereka butuh pembinaan dari pemerintah daerah yang mereka ajukan melalui proposal hibah barang, jasa, atau uang. Nah, pintu masuk ke sana itu harus punya legalisasi atau badan hukum. Kalau tidak ada legalitas, mereka ini tidak bisa dibantu,” ujarnya.
Eksistensi lembaga kesenian daerah di wilayah Papua Barat belum begitu menonjol. Menurut Meidy, kondisi itu dipengaruhi oleh banyak faktor, dan salah satunya adalah legalitas. Dengan demikian, lembaga kesenian yang ada belum bisa berbicara di level nasional.
“Kegiatan fasilitasi ini juga mendukung eksistensi dan keberadaan lembaga kesenian daerah bisa diakui di daerah maupun di tingkat nasional,” ungkapnya.
Peran swasta
Dalam konteks Papua Barat, pembinaan dan fasilitasi lembaga kesenian daerah didominasi oleh pemerintah daerah. Sementara, upaya serupa dari pihak swasta masih sangat jarang.
“Kita di sini tidak seperti di Bali atau Jawa, yang banyak kegiatan yang ada sponsorship. Event yang digelar di daerah itu biasanya yang selenggarakan atau difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kalau sponsorship atau swasta itu jarang sekali, termasuk dalam hal pembinaan lanjutan yang biasanya memang memperhitungkan aspek komersilnya,” ujar Meidy.
Meidy menambahkan, kegiatan fasilitasi legalitas lembaga kesenian daerah telah dimasukkan dalam program rutin. Kendati demikian, kegiatan ini sempat terhenti di tahun 2024, akibat ketiadaan anggaran.
“Kegiatan ini dimulai sejak 2023. Pertama ada 10, di Fakfak dan Teluk Bintuni, dan Manokwari. Di tahun 2024 tidak dilaksanakan karena tidak ada anggaran. Di tahun ini kembali lagi dilaksanakan dengan 13 sanggar kesenian daerah,” ucapnya.
Sanggar kesenian untuk bisa mendapatkan dukungan fasilitasi legalitas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua Barat bekerja sama dengan dinas di tingkat kabupaten. Untuk memastikan kelengkapan syarat, maka dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadap lembaga kesenian oleh dinas di tingkat provinsi.
“Harus ada sekretariat, struktur organisasi, dan jenis kesenian yang digeluti. Kami harapkan dengan kegiatan fasilitasi legalitas ini bisa memberikan kejelasan bagi kepmilikan sanggar seni, juga ada proteksi jika terjadi perselisihan ke depannya,” pungkasnya.



