MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan penyesuaian jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kuota tahun 2026. Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi dan ketepatan sasaran.
Adapun sebanyak 27 ribu warga akan dijamin melalui program tersebut dengan dukungan anggaran sebesar Rp12 miliar. Penetapan jumlah kuota ini disepakati dalam penandatanganan Rencana Kerja JKN Tahun 2026 antara Pemkab Manokwari dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Kamis 30 Oktober 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo.
Mugiyono menjelaskan, kebijakan penurunan jumlah peserta dari 29.271 menjadi 27 ribu merupakan hasil evaluasi terhadap realisasi program tahun sebelumnya. Langkah ini bertujuan agar pembiayaan lebih efisien dan bantuan tepat menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.
“Dari total kuota tahun ini, baru sekitar 24 ribu yang benar-benar aktif. Karena itu, tahun depan kita sesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan agar anggaran daerah digunakan secara optimal,” ucap Mugiyono.
Komitmen Pemkab Manokwari
Meskipun jumlah peserta berkurang, kata Mugiyono, Pemkab tetap berkomitmen menjamin seluruh warga kurang mampu agar tidak terkendala dalam mengakses layanan kesehatan.
“Kita tidak ingin ada warga yang tidak berobat hanya karena masalah biaya. Pemerintah akan terus hadir memastikan layanan kesehatan bisa dijangkau semua kalangan,” katanya.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, per September 2025, dari 29.271 kuota JKN daerah yang disiapkan, baru 24.159 peserta PBPU yang terdaftar aktif. Sementara, sisanya 5.122 kuota belum dimanfaatkan karena berbagai faktor administratif.
Kepala BPJS Kesehatan, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar proses pendaftaran peserta berjalan sesuai ketentuan.
“Pendaftaran peserta JKN daerah tetap harus melalui rekomendasi dari Dinas Sosial. Hanya masyarakat yang dinyatakan layak yang bisa dijamin dalam program ini,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, warga yang sebelumnya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN namun kini dinonaktifkan, masih memiliki peluang kembali terdaftar melalui program jaminan daerah.
“Asalkan mengikuti prosedur dan melengkapi syarat, mereka tetap bisa dijamin lewat program Pemkab,” tambahnya.


