MANOKWARI, PAPUAKITA—Sidang Kode Etik terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali tertunda untuk kedua kalinya, setelah tertuntut berinisial FS kembali tidak hadir tanpa keterangan konferensi yang digelar di Inspektorat Papua Barat, Senin 10 November 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik, Dr. Erwin PH Saragih, SH, MH, didampingi Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, SH, sejatinya mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap FS, yang merupakan pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat.
Namun, saat sidang dibuka, nama FS kembali dipanggil tanpa ada jawaban. Panitera sidang, Suprianto, SH, kemudian menjelaskan bahwa pemanggilan kedua telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemanggilan untuk kedua kalinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Suprianto di hadapan majelis.
Menyanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Erwin Saragih menyatakan sidang kembali ditunda dan akan diadakan ulang pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dan keputusan.
“Jika tertuntut kembali tidak hadir, maka majelis akan langsung membacakan tuntutan dan keputusan tanpa kehadiran yang bersangkutan,” tegas Erwin.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh beritago.com, FS tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ASN selama 1 tahun 6 bulan. Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Pemeriksa Inspektorat Papua Barat, Nomor X.700.1.2.1/011/LHP-RIKSUS/IT-PROV.PB/2025, tertanggal 13 Oktober 2025.
Majelis menegaskan bahwa sidang berikutnya akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, dan tertuntut diminta hadir agar proses penegakan kode etik dapat berjalan sesuai ketentuan hukum ASN.
Sidang juga dihadiri oleh mantan Kepala Dinas Kearsipan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd., yang hadir sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut
