MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat (DPRP PB) fokus kerja menuju pembahasan dan harmonisasi substansi setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Juru bicara Bapemperda DPR Papua Barat, Dantopan Sarungalo, menegaskan bahwa penetapan 23 Raperda tersebut baru merupakan langkah awal dari proses legislasi yang panjang.
“Setelah ditetapkan, tugas kami di Bapemperda adalah memastikan 23 Raperda ini matang secara substansi dan hukum,” ujar Sarungalo, Selasa 2 Desember 2025.
Menurut Sarungalo, terdapat beberapa tahap penting yang menjadi fokus kerja Bapemperda ke depan:
1. Harmonisasi dan Sinkronisasi Internal
Bapemperda akan melakukan penyelarasan mendalam terhadap seluruh draf usulan Raperda untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antar Raperda. Proses ini juga memastikan seluruh rancangan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
2. Penyusunan Jadwal Prioritas Pembahasan
Dari 23 Raperda yang telah terdaftar, Bapemperda akan menyusun skala prioritas. Raperda yang dianggap mendesak dan dibutuhkan segera bagi tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik akan diutamakan dalam jadwal legislasi 2026.
3. Koordinasi Pembahasan Lintas Komisi
Pembahasan Raperda akan dikoordinasikan secara lintas komisi, baik oleh Bapemperda sendiri maupun melalui Komisi terkait atau Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk. Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi legislatif–eksekutif dalam menyempurnakan isi Raperda.
4. Uji Publik dan Partisipasi Masyarakat
Sarungalo menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses legislasi. Bapemperda akan membuka ruang partisipasi publik, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap draf Raperda yang sedang dibahas.
“Target kami jelas: 23 Raperda ini tidak hanya disahkan tepat waktu pada 2026, tetapi juga berkualitas dan berdampak nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” pungkasnya.


