MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kampung Prafi Mulya, Distrik Prafi, Senin 15 Desember 2025.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman Hukum dan Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual” dan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, BUMDes, KDMP, ibu-ibu PKK, serta Dasawisma Kampung Prafi Mulya.
Kepala Kampung Prafi Mulya, Suwarto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Pabar atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Suwarto mengakui, sosialisasi seperti ini sangat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya kekayaan intelektual, terutama bagi pelaku UMKM. Agar produk yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Pabar, Achmad Djunaidi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, Achmad menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual menjadi aspek penting di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Pelindungan KI merupakan langkah strategis untuk menjaga orisinalitas produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing usaha masyarakat,” katanya.
Sebagai narasumber, Kepala Seksi Fasilitasi HKI BRIDA Papua Barat, Victor Yansen Kambu, menyampaikan materi bertajuk “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Mendorong Ekonomi Kreatif Masyarakat Kampung”.
Ia menjelaskan bahwa pelindungan KI memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan daya saing daerah dan pencapaian sasaran makro pembangunan.
“Pelindungan KI sangat penting karena bisa berkontribusi terhadap daya saing daerah dan sasaran makro pembangunan” jelas Victor.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Achmad Djunaidi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan merek, menciptakan produk yang orisinal, serta menghormati karya orang lain.
Dengan demikian, pelanggaran kekayaan intelektual dapat dicegah, usaha lokal semakin kuat, dan produk-produk daerah mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
