JAKARTA, PAPUAKITA.com—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan tersebut diberikan bersama lima Kantor Wilayah lainnya serta empat Balai Harta Peninggalan (BHP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Piagam WBK diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kementerian Hukum, yang berlangsung di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum, para pimpinan tinggi unit utama, kantor wilayah, serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum.
Sejumlah pejabat nasional juga hadir memberikan arahan terkait pembangunan zona integritas, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini; Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih; serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo.
Dalam sambutannya, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar agenda rutin tahunan.
“Pembangunan Zona Integritas ini adalah program keberlanjutan dan harus menjadi budaya kerja. Ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, tanpa integritas, maka tidak akan ada layanan yang berkualitas,” tegas Supratman Andi Agtas.
Melalui penganugerahan predikat WBK tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen seluruh unit kerja dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, bersih, dan akuntabel.
Ia menambahkan, predikat WBK akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong Kanwil Kemenkum Papua Barat menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


