“Baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun advokat, semuanya sudah mulai menerapkan KUHP dan KUHAP yang terbaru. Oleh sebab itu, kita semua harus menyesuaikan,” jelas Kasat Reskrim Senin 19 Januari 2026.
Menurut Kasat Reskrim, dalam KUHP dan KUHAP terbaru terdapat banyak perubahan, baik dari segi penomoran pasal maupun unsur-unsur pidana yang diatur didalamnya.
“Bukan hanya nomor pasalnya yang berubah, tetapi unsur pasalnya, maupun ancaman pidananya juga ada yang berubah dan ada yang tetap. Serta ada pidana yang sebelumnya tidak masuk di KUHP lama, sekarang ada di KUHP baru. Karena itu, masyarakat juga perlu membaca dan memahami aturan yang baru ini,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang secara pidana, termasuk ancaman hukuman yang telah diatur secara tegas dalam KUHP yang baru.
Terkait pasal penghinaan, Iptu. Tri Sukma mengingatkan bahwa dalam KUHP terbaru masih ada aturan mengenai penghinaan. Dimana seseorang yang melakukan penghinaan yang memenuhi unsur pokok, seperti menyerang kehormatan atau nama baik, menuduhkan suatu hal tertentu, dilakukan agar diketahui khalayak umum, dan disengaja dapat dikenakan pasal penghinaan.
Pasal penghinaan merupakan delik aduan artinya harus ada pengaduan dari korban itu sendiri, yang ditujukan untuk menyerang pribadi. Sehingga jika unsur-unsurnya terpenuhi maka bisa dipidana.
“Oleh karena itu kepada masyarakat Kaimana, dihimbau agar berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik terhadap sesama. Hal ini berlaku baik itu di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan karena ucapan maupun ketikan kita, malah berakibat hukum (dipidana),” jelas Kasat Reskrim.
