MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Keluarga mendiang Presenter TVRI Papua Barat Yanto Indorway bersama Tim Pengawas-Pengawal kasus kematian, menyerahkan 10 point aspirasi ke DPR Provinsi Papua Barat (DPRPB), Sabtu 22 Agustus 2026. Penyerahan aspirasi tertulis itu, diterima langsung oleh Ketua DPRPB Orgenes Wonggor dan didampingi Wakil Ketua Frids Bernard Indou.
“Hari ini, kita sudah menerima penyampaian aspirasi dari keluarga korban (mendiang) Yanto Idorway. Hal ini menjadi perhatian lembaga, komunikasi dan koordinasi internal lemabga segera dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi dari keluarga,” kata Orgenes Wonggor.
Politikus Golkar ini, mebambahkan DPRPB tetap mendukung upaya pihak keluarga dalam memastikan kasus hukum atas kematian Yanto Idorway.
“Aspirasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga DPR Papua Barat. Komunikasi dan koordinasi akan dibangun dengan pihak-pihak yang berkompeten dan berkepentingan dalam kasus mendiang Yanto Idorway. Intinya, DPRPB mendukung upaya pihak keluarga dalam proses hukum yang tengah berjalan,” tutupnya.
Ungkapan belasungkawa dan keprihatinan kepada keluarga disampaikan Frids Bernard Indou. Ia menegaskan, mendukung proses pencairan keadilan bagi keluarga korban.
“Perlu transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyampaian aspirasi ke DPRPB ini, menjadi perhatian lembaga,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pegawas-Pengawal kasus mendiang Yanto Idorway Alexander Dedaida menyatakan, aspirasi dari keluarga dan tim, itu intinya untuk mencari keadilan.
“Karena apa terkesan dalam proses hukum kasus ini banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami keluarga dan tim dapati. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi ke DPR Papua Barat. Kami berharap DPR Papua Barat bisa melanjutkan apa yang kami sampaikan lewat fungsi dan tugas dari dewan itu sendiri,” pungkasnya.
