MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap empat (4) konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Teluk Wondama.
Berikut empat konsepsi Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan; Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tahap ini sebagai upaya menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan secara langsung di ruang rapat perpustakaan Kanwil Kemenkum, Kamis 30 Juli 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Muhayan, mengantar jalannya rapat tersebut. Apresiasi diberikatan atas kehadiran ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Teluk Wondama, Plt. Sekretaris DPR Kabupaten Teluk Wondama, serta Sekretaris Umum Dewan Adat Papua Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Muhayan menegaskan, bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, setiap materi dibahas secara cermat guna mencegah pertentangan norma, tumpang tindih pengaturan, ketidaktepatan kewenangan, maupun kesalahan teknik penyusunan, dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh peserta.
Adapun Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, secara resmi membuka rapat sekaligus mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dalam mengajukan harmonisasi empat Ranperda sebagai bentuk keseriusan menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, taat asas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Situngkir, proses pengharmonisasian bertujuan memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, kepentingan umum, dan kebutuhan masyarakat sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.
Dukungan dan komitmen Kemenkum
Kemenkum juga mengharapkan dukungan dari Bapemperda DPR Kabupaten Teluk Wondama terkait komitmen Kanwil Kemenkum Pabar dalam meningkatkan pelayanan hukum di Kabupaten Teluk Wondama, termasuk mendorong tersedianya layanan kenotariatan, melaksanakan sosialisasi layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum, serta memfasilitasi pencatatan Kekayaan Intelektual.
“Papua Barat ini kaya akan adat dan budayanya, untuk itu, kami berharap Bapemperda bersama Pemda Kabupaten Teluk Wondama dapat memfasilitasi Ranperta tentang Kekayaan Intelektual. Terlebih lagi, Kekayaan Intelektual khususnya terkait pendaftaran hak cipta lagu mulai tanggal 1 Agustus 2026 tidak dikenakan tarif PNBP oleh pemerintah.
Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkum Pabar beserta jajaran atas pendampingan dalam proses pengharmonisasian empat Ranperda tersebut.
Kata Baibaba, keempat Ranperda disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Teluk Wondama.
DPR Kabupaten Teluk Wondama juga mengharapkan masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan agar materi muatan, sistematika, dan teknik penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, menurutnya, masih diperlukan penyempurnaan materi agar lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kondisi masyarakat setempat.
Seluruh materi diselaraskan dengan Pancasila, UUD RI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, kewenangan pemerintah daerah, dan teknik penyusunan peraturan. Melalui proses tersebut diharapkan keempat Ranperda mampu menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan Kabupaten Teluk Wondama yang inklusif, berbudaya, produktif, dan berkelanjutan.
