MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Isu keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dan perempuan sebesar 30 persen, di Pemilu 2029, di Tanah Papua adalah potensi konflik yang perlu disikapi sejak saat ini.
Potensi konflik, ini tidak lain karena masih lemahnya penguatan regulasi afirmasi bagi OAP, serta keterwakilan perempuan. Kondisi ini, ibarat bara politik dalam penyelenggaraan pemilu 2029 mendatang.
Bawaslu Papua Barat bersama DPR Provinsi Papua Barat (DPRPB) menyikapi potensi konflik tersebut dalam rapat koordinasi dan sinergitas bertajuk “Penguatan Peran Kelembagaan dalam Mendukung Birokrasi dan Partisipasi Politik Masyarakat pada Masa non-Tahapan Pemilu dan Implikasinya”, Kamis 29 Oktober 2026.
Hadir dalam diskusi ini, antara lain, Ketua DPRPB Orgenes Wonggor, Sekretaris DPRPB Hendra Fatubun, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Norberthus, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nurlaila Muhammad, serta didampingi jajaran sekretariat Bawaslu.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menilai, penguatan keterwakilan OAP dalam lembaga legislatif perlu mendapatkan perhatian serius, terutama melalui penyusunan kebijakan afirmasi yang memiliki landasan hukum jelas, misalnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Keterwakilan OAP tidak cukup hanya bertumpu pada mekanisme pengangkatan melalui jalur Otonomi Khusus. Harus ada ruang yang diupayakan untuk memperluas kesempatan OAP bisa berkompetisi melalui partai politik dalam pemilihan legislatif.
Kata Owor sapaan akrab Orgenes Wonggor, pentingya komunikasi lintas lembaga untuk mengkaji peluang pembentukan regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), sebagai instrumen penguatan afirmasi politik OAP.
“Untuk satu perda, itu harus ada cantolan hukumnya. UU Otsus bisa? Kalau aturan UU Pemilu sudah ada dan diatur, maka harus dimulai dari sekarang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai afirmasi politik OAP harus dilakukan sebelum perubahan regulasi pemilu ditetapkan, bukan ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Dengan begitu keterwakilan OAP bisa maksimal.
“Komunikasi dari daerah hingga pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan aspirasi keterwakilan OAP mendapatkan perhatian dalam pembentukan kebijakan nasional,” katanya.
Kuota 30 persen potensi persoalan di daerah
Selain afirmasi politik OAP, rapat tersebut menyoroti tantangan pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Orgenes mengingatkan bahwa kondisi geografis dan sosial di Papua Barat menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik untuk memenuhi ketentuan tersebut. Hal itu berdasarkan pengalaman politik yang sudah dilaluinya.
Ia mencontohkan wilayah perkotaan yang relatif lebih mudah menjaring calon legislatif perempuan dibandingkan daerah seperti Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.
Menurut Kader Golkar ini, tanpa sosialisasi dan persiapan sejak dini, ketentuan keterwakilan perempuan berpotensi menjadi persoalan ketika partai politik memasuki tahapan pencalonan.
“Di daerah dalam kota masih relatif mudah. Akan tetapi, di daerah seperti Pegaf dan Mansel, itu sulit. Ini sudah kami buktikan dari pemilu ke pemilu,” ungkapnya.
Owor menyambut baik saran dari Bawaslu, yang mendorong agar sosialisasi dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kampung, untuk meningkatkan pemahaman perempuan terhadap peluang keterlibatan dalam politik.
“Sosialisasi ini penting agar perempuan memahami peluang mereka. Sosialisasi harus ditekankan sampai ke tingkat bawah,” tegasnya.
Risiko persoalan pemilu
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu mengingatkan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan harus menjadi perhatian partai politik jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.
Mengingat konsekuensi hukum yang dapat muncul apa bila partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar calon pada daerah pemilihan (dapil).
“Karena itu, penyampaian informasi mengenai perubahan aturan pemilu tidak boleh terlambat. Kalau parpol gagal memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada satu dapil, maka suara parpol pada dapil tersebut gugur,” jelas Nurlaila Muhammad.
Kata Lily sapaan akrab Nurlaila, pentingnya memaksimalkan kerja sama dengan DPRPB untuk menyampaikan informasi tersebut hingga tingkat masyarakat.
Langkah ini diperlukan agar perubahan regulasi kepemiluan tidak menimbulkan kesalahpahaman, persoalan administratif, maupun potensi konflik politik saat tahapan pemilu berlangsung.
Bawaslu mengingatkan kembali, juga telah ada putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-/2024 dan putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu turut mengusulkan pembentukan forum lintas sektor untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik politik pemilu.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik.
DPRPB Akan Bangun Koordinasi dengan MRPB dan Gubernur
Dalam kesempatan yang sama, Owor menyatakan DPRPB akan membangun koordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Gubernur Papua Barat untuk membahas kebutuhan penguatan kebijakan afirmasi politik OAP.
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi daerah yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap upaya peningkatan keterwakilan OAP dan perempuan.
Pembahasan regulasi dinilai perlu didukung naskah akademik serta melibatkan lembaga perwakilan di Tanah Papua. Agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar hukum dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Owor juga meminta, Bawaslu maksimalkan komunikasi dengan pimpinan partai politik. Sehingga perubahan aturan pemilu dan konsekuensi hukumnya dapat diketahui lebih awal.
“Jangan kita melakukan pembahasan mengenai keterwakilan politik OAP dan perempuan di parlemen baru dilakukan ketika waktu pelaksanaan pemilu semakin dekat,” tukasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRPB juga menodorong Bawaslu menyiapkan materi dan kajian yang dapat menjadi referensi dan pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Orgenes menambahkan, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memperluas sosialisasi politik, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses informasi.
“Dukungan pemerintah daerah dalam hal sosialisasi sangat penting. Juga masalah anggaran,” tandasnya.
