Validasi dan pengakuan identitas jadi tantangan pendataan OAP di Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Validasi dan pengakuan identitas orang asli Papua menjadi isu krusial dalam program pendataan Orang Asli Papua (OAP) di Wilayah Provinsi Papua Barat.

Hal itu mengemuka dalam audiensi DPR Provinsi Papua Barat (DPRPB) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua Barat, di Kantor DPRPB, Jumat 30 Oktober 2026.

Audiensi ini diikuti Ketua DPRPB Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, Wakil Ketua III Frids Bernard Indou, Ketua dan Wakil Ketua Fraksi Otsus masing-masing, Mudasir Bogra dan Agustinus Orocomna, Sekretaris Dewan Hendra Fatubun, serta Kepala Dinas Dukcapil dr. Ria Maria Come beserta jajaran.

Kata dr. Ria Come, upaya membangun basis data Orang Asli Papua (OAP) di provinsi Papua Barat terus menunjukkan perkembangan. Melalui pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus OAP (SIAK+ OAP), jumlah penduduk OAP berdasarkan data agregat per 28 Oktober 2026 tercatat sebanyak 293.585 jiwa.

“Pendataan ini bagian dari upaya dalam membangun basis data OAP yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan dapat digunakan sebagai landasan perencanaan pembangunan serta pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus),” katanya.

Dijelaskan bahwa pendataan OAP telah dimulai sejak 2023 melalui pengembangan aplikasi SIAK+.

Pengembangan sistem tersebut telah mendapatkan dukungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Secara teknis, proses pendataan menggunakan pendekatan kekeluargaan dan kekerabatan. Prosesnya dimulai dengan penelusuran marga, salah satu caranya adalah melalui Kartu Keluarga (KK), kemudian dikembangkan hingga pada tingkat sub-suku,” ungkap Ria Come.

Menjadi informasi, SIAK+ OAP dirancang untuk digunakan di seluruh wilayah Tanah Papua.

Ria Come menambahkan, aplikasi SIAK+ ini juga diharapkan bisa menjawab dinamisasi penduduk asli Papua. Misalnya, ketika masyarakat OAP berpindah domisili ke kabupaten atau provinsi lain di Tanah Papua, data identitas dan kependudukannya tetap dapat ditelusuri melalui sistem yang terintegrasi.

Peluang penguatan kebijakan Otsus

Ketua DPRPB Orgenes Wonggor menegaskan, ketersediaan data OAP yang terintegrasi menjadi modal bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Data tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan program pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan hak-hak masyarakat adat.

“Pendataan OAP tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi kependudukan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan pengendalian penduduk, pengelolaan investasi, dan perlindungan wilayah adat,” ujar Mudasir Bogra.

Menurutnya, data yang baik dapat membantu pemerintah mengetahui perkembangan dan mobilitas penduduk, termasuk masyarakat yang datang dari luar Papua, terutama ketika terdapat pembukaan lapangan kerja dan aktivitas investasi.

“Keterlibatan lembaga peradilan adat dalam membantu proses verifikasi yang berkaitan dengan keabsahan hak ulayat, garis keturunan, dan identitas masyarakat adat perlu dipertimbangkan dalam program pendataan orang asli Papua,” ucapnya.

Wakil Ketua III, Frids Bernard Indou menekankan, bahwa pendataan OAP yang akurat dapat membantu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan Otsus.

Data yang terintegrasi juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial dalam kerangka Otsus.

Kriteria OAP membutuhkan keterlibatan lembaga adat

Meski menunjukkan perkembangan, proses pendataan OAP masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait kriteria dan pengakuan identitas OAP.

Kepala Dinas Dukcapil menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam pencatatan dan verifikasi administrasi kependudukan. Sementara penentuan dan pengakuan seseorang sebagai OAP membutuhkan keterlibatan lembaga adat dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Dalam sistem yang saat ini dikembangkan, pendataan masih mencakup kategori OAP 1 dan OAP 2. Karena itu, masih diperlukan penguatan mekanisme untuk mengakomodasi masyarakat yang membutuhkan proses pengakuan dan verifikasi lebih lanjut.

Wakil Ketua I DPR Papua Barat mengingatkan bahwa persoalan kriteria OAP harus diperhatikan secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, dinamika pendataan OAP bukan sekadar persoalan angka statistik, tetapi menyangkut identitas, pengakuan, dan hak masyarakat asli Papua.

Ia berharap berbagai kendala tersebut tidak menghambat proses pendataan hingga berakhirnya masa Otsus. Sebab, semakin cepat data diselesaikan, semakin besar peluang masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan Otsus.

Geografis dan keterbatasan anggaran menjadi kendala

Selain persoalan kriteria, kondisi geografis Papua Barat menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.

Dukcapil juga menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kapasitas operator administrasi kependudukan, serta dukungan operasional untuk kegiatan pelayanan jemput bola.

Ria Come mengisahkan pengalaman pendataan di Kabupaten Pegunungan Arfak pada 2023, ini menjadi salah satu gambaran tantangan tersebut.

“Di atas kertas ada belasan ribu yang belum terdata, tetapi yang mampu dijangkau hanya ratusan saja. Dukungan anggaran masih terbatas, ini menjadi salah satu persoalan yang dihadapi terutama untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan di daerah terpencil,” bebernya.

Ria Come mengapresiasi dukungan DPRPB yang mendorong agar pelayanan jemput bola kembali diperkuat, khususnya pada daerah-daerah yang sulit dijangkau.

DPRPB dorong percepatan dan validasi data

Dalam audiensi tersebut, DPR Papua Barat mendorong agar data OAP yang telah dihasilkan melalui SIAK+ OAP terus diverifikasi dan dimutakhirkan di tingkat kabupaten.

Penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Dukcapil, MRPB, dan lembaga adat dinilai penting agar proses pendataan tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga memperoleh legitimasi dan pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukcapil juga merencanakan pengembangan website sebagai sarana penyampaian informasi dan pembaruan perkembangan pendataan OAP.

Hanya saja, untuk data perorangan berbasis nama dan alamat (by name by address), akses tetap mengikuti ketentuan perlindungan data kependudukan.

“Data agregratnya bisa diakses melalui website. Tetapi untuk data by name by melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru bisa kami serahkan,” tegas Ria Come.

Dengan capaian 293.585 jiwa yang telah tercatat dalam data agregat OAP, pekerjaan berikutnya bukan hanya memperluas cakupan pendataan, tetapi memastikan validitas, konsistensi, dan pengakuan identitas masyarakat yang masuk dalam basis data tersebut.

Dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi penting agar basis data OAP dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian identitas sekaligus memperkuat pelaksanaan Otsus dan perlindungan hak masyarakat asli Papua.