MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Guna mengetahui kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), dibutuhkan Dokumen Analisis Jabatan (Anjab). Untuk itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Manokwari diharuskan memiliki dokumen anjab.
Sekretaris Daerah, Aljabar Makatita menegaskan, OPD segera menyelesaikan penyusunan dokumen analisa jabatan, serta memahami dokumen tersebut. Sehingga manfaatnya tidak sebatas mengetahui seberapa jauh kebutuhan ASN yang dibutuhkan, tetapi memberikan kontribusi terkait bagaimana nantinya pemerintah daerah akan mengajukan formasi CPNS.
“Berapa kekuatan ASN yang kita perlukan disuatu OPD, klasifikasi pendidikan, klasifikasi kemampuan sangat penting. Seluruh OPD yang sedang menyelesaikan dokumen anjab agar segera diselesaikan,” ujar Sekda Makatita, Senin (8/7/2019).
Diketahui, baru tiga OPD yang sudah menyelesaikan dan menyerahkan penyusunan anjab ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). Masih ada sekira 20 an lebih OPD yang belum merampungkan penyusunan anjab.
“Yang sudah menyelesaiakan dan menyerahkan ke bagian Ortal, yaitu BPKAD, DPMK, dan Disdukcapil. Diharapkan dalam minggu ini, OPD lain bisa menyusul untuk segera menyelesaikan,” pungkasnya. (ARF)